BerandaNTBLOMBOK BARATTerpidana Kasus Pokir, PAW Oknum Anggota DPRD Lobar Ditarget Pertengahan Bulan

Terpidana Kasus Pokir, PAW Oknum Anggota DPRD Lobar Ditarget Pertengahan Bulan

Giri Menang (Suara NTB) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) dari Partai Amanat Nasional (PAN) insial AZ, terpidana kasus korupsi Pokir tahun 2024 ditargetkan tuntas pada pertengahan bulan Oktober ini. Saat ini, proses PAW tengah berproses.


Ketua DPRD Lobar telah bersurat ke KPU Lobar. Selanjutnya KPU menindaklanjuti dengan turun verifikasi ke kantor DPRD dan Parpol bersangkutan.


Sekretaris DPRD Lobar, Syahrudin mengatakan, pada Selasa (6/10/2026) lalu surat dari PAN terkait usulan PAW, AZ dengan kader PAN perolehan suara terbanyak kedua di dapil Narmada-Lingsar. Pihaknya pun memeriksa dan mempelajari kelengkapan berkas usulan PAW tersebut, dinyatakan lengkap, sehingga pihaknya mengajukan ke KPU untuk proses verifikasi.


“Atas dasar itu kami buatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua DPRD untuk bisa ditindaklanjuti,” terang Syahrudin, Jumat (9/10/2026).


Pihak KPU pun telah menindaklanjuti surat tersebut dengan turun verifikasi secara mendalam terkait masalah calon pengganti PAW ini. Calon pengganti PAW ini telah ada dari parpol, tinggal dicocokkan dengan KPU, baik nama, nomor urut, dan perolehan suaranya. Proses ini dilakukan untuk memenuhi SOP sesuai ketentuan yang berlaku dalam PKPU.


Dari informasi pihak KPU, kegiatan pleno akan dilaksanakan pada Senin (12/10) depan. Pleno dilakukan untuk membuatkan rekomendasi kepada DPRD sebagai salah satu kelengkapan ditindaklanjuti usulan PAW ke Gubernur melalui Bupati.


Dengan begitu, nanti Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan Surat Pengangkatan atas nama yang pengganti yang diusulkan oleh partai, sekaligus SK pemberhentian terhadap AZ. “Satu SK nanti, SK pengangkatan sekaligus pemberhentian,” imbuhnya.


Jika melihat proses yang berjalan saat ini, tidak ada kendala berarti, ia menargetkan proses PAW ini bisa selesai pada dua hingga tiga pekan ke depan.
Sementara itu, Ketua KPU, Lalu Rudi Iskandar menerangkan, pihaknya telah menerima surat dari DPRD yang meminta KPU melakukan verifikasi terhadap calon pengganti dalam proses usulan PAW anggota DPRD.


“Lalu kami KPU tugasnya memverifikasi terhadap nama yang diajukan oleh pimpinan DPRD, nama calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” kata Lalu Rudi.


Sesuai diatur dalam PKPU bahwa pihak KPU menjawab surat itu dalam rentang waktu lima hari. Pihaknya pun telah menidaklanjuti surat itu dengan turun verifikasi ke pihak-pihak terkait seperti Parpol, DPRD, pengadilan, orang yang diganti dan calon pengganti. Yang dipastikan di pengadilan itu, bahwa perkara yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap. “Makanya kami turun verifikasi agar tidak salah,” ujarnya.


Ia menambahkan, terdapat dua poin PAW tersebut. Pertama, pemberhentian antar waktu dan kedua pergantian antar waktu. Kewenangan pemberhentian antar waktu itu bukan di KPU, tetapi dalam proses ini KPU semata-mata melakukan verifikasi. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO