Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) memilih untuk tidak mengambil tindakan represif di lapangan terkait sengketa lahan kampus STIE AMM Mataram. Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, H. Saeful Ahkam menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga iklim kondusif di wilayah NTB.
Ahkam menyatakan, Pemkab Lobar menekankan pentingnya prinsip soloh, sebuah nilai kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. “Kami tidak hanya mengedepankan aspek hukum semata, melainkan penyelesaian yang bersifat soloh atau damai,” ungkap Saeful Ahkam saat ditemui Jumat (9/10).
Langkah ini diambil agar solusi yang dihasilkan tidak mengganggu operasional dan keberlangsung proses pendidikan tinggi yang saat ini masih berjalan di atas lahan tersebut. Pemkab Lobar juga menegaskan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi putusan PN Mataram. Pemerintah daerah memilih untuk menanti seluruh proses hukum berjalan hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum menentukan langkah kebijakan fisik di lokasi.
Di sisi lain, Pemkab Lobar secara terbuka mengundang pimpinan dan pengelola STIE AMM untuk duduk bersama dalam ruang dialog yang konstruktif. Saeful menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi historis STIE AMM terhadap pencetakan sumber daya manusia unggul di NTB.
“STIE AMM tidak hanya kami pandang sebagai aset tanah semata, tetapi sebagai lembaga pendidikan yang telah berkontribusi besar bagi pendidikan di NTB, serta melahirkan banyak pejabat di lingkungan Pemkab Lobar,” tuturnya.
Melalui paduan kepastian hukum dan pendekatan kearifan lokal ini, Pemkab Lobar berharap sengketa aset daerah dapat terurai secara bijak tanpa mengorbankan masa depan dunia pendidikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan register perkara nomor 166/Pdt.G/2026/PN Mtr, majelis hakim memutus untuk mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh tergugat. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PN Mataram tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa tersebut dan menghukum pihak penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Kuasa Hukum Pemkab Lobar, Dr. Lalu Anton Hariawan menjelaskan, langkah eksepsi kewenangan absolut diambil karena materi gugatan yang diajukan yayasan pengelola STIE AMM berfokus pada produk keputusan administrasi pejabat publik. Menurutnya, sengketa terkait Surat Keputusan (SK) pemerintahan bukanlah ranah peradilan umum.
“Jadi setelah kami pelajari gugatan tersebut, karena dasar gugatannya itu dalam dalil gugatan terkait administrasi SK, kami dan tim melakukan eksepsi kewenangan absolut. Kami melihat Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili sengketa terkait SK-SK atau administrasi,” ujar Anton saat memberikan keterangan, Jumat (9/10/2026). (her)



