BerandaNTBKepsek Setuju Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas

Kepsek Setuju Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas

Mataram (Suara NTB) –Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berencana mengeluarkan kebijakan untuk mengakhiri aturan siswa otomatis naik kelas. Kebijakan itu disiapkan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Pasalnya, kebijakan otomatis naik kelas dinilai membuat iklim pembelajaran melemah. Siswa dianggap tidak terdorong untuk berusaha lebih keras,karena mereka dipastikan tetap naik kelas, terlepas dari performa akademik yang ditunjukkan selama pembelajaran.  Pemerintah menekankan pentingnya membangun jiwa rajin belajar serta menumbuhkan kesiapan siswa untuk berkompetisi demi menciptakan generasi yang tangguh.

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMPN 12 Mataram, Abdul Kadir mengaku setuju dengan rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim kompetitif secara sehat dalam sekolah.

“Selain itu pendidikan wajib memenuhi kompetensi dasar siswa baru bisa dianggap layak ke jenjang berikutnya,” ujarnya, Jumat (9/10).

Namun demikian, menurut Kadir, sejumlah variabel yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan ini diterapkan. Pertama, indikator siswa yang boleh dan tidak boleh tinggal kelas perlu dirumuskan kembali. Standar baku hendaklah jelas dan terukur.

“Sebab indikator satu sekolah dari sekolah lain bisa berbeda,” terangnya.

Kedua, pemberian layanan terhadap siswa berupa remedial dan enrichment hendaklah dilakukan secara terstruktur.  Pemetaan kemampuan siswa dilakukan semenjak awal siswa diterima. Ketiga, kompetensi dasar juga perlu ditetapkan batas minimum yang jelas. “Apakah kompetensi dasar dilihat dari aspek kognitif seperti literasi dan numerasi serta kemampuan memahami materi pelajaran saja. Faktor afektif seperti sikap dan perilaku dan psikomotorik juga,” kata Kadir.

Kepala SMPN 23 Mataram, Achmad Jauhari juga menyambut baik dan mendukung penuh arahan Kemendikdasmen terkait kebijakan tidak adanya kenaikan kelas otomatis.

Kebijakan ini mengembalikan esensi sekolah sebagai tempat proses belajar yang sesungguhnya. “Naik kelas harus menjadi cerminan bahwa siswa telah mencapai kompetensi minimum yang dibutuhkan, bukan sekadar formalitas administratif tahunan,” tegasnya.

Di samping itu, kebijakan ini juga membuat sekolah lebih teliti dalam menilai dan memetakan kompetensi dasar siswa sebelum dianggap layak naik kelas.

“Kami di pihak sekolah berkomitmen untuk lebih jeli memetakan kemampuan siswa, memberikan intervensi dini bagi yang tertinggal, dan memastikan tidak ada anak yang dipaksa naik kelas tanpa bekal pemahaman yang cukup untuk jenjang berikutnya,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO