Kota Bima (Suara NTB) – Peraturan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Bima ditunda. Dinas Lingkungan Hidup masih merampungkan regulasi dan mempersiapkan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin mengatakan, penerapan kebijakan penggunaan plastik sekali pakai ditunda,karena masih tahap persiapan. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan pelaku usaha,agar penerapannya tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif, bertahap, dan tetap memperhatikan kesiapan masyarakat serta pelaku usaha,” katanya pekan kemarin.
Syahrial mengakui target peluncuran atau kick-off direncanakan pada Agustus 2026 mengalami penyesuaian. Meski demikian, DLH belum menyampaikan kepastian waktu untuk memulai penerapan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Bima.
Sebelumnya, DLH Kota Bima menargetkan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dimulai pada Agustus 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut direncanakan menyasar ritel modern.
Ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen. Sebagai gantinya, pelaku usaha dapat menyediakan tas belanja guna ulang atau kantong kertas berbayar. Masyarakat juga didorong membawa tas belanja sendiri dari rumah untuk mengurangi penggunaan plastik.
Syahrial menyebut sosialisasi ke sejumlah pengelola ritel modern telah dilakukan. Mereka menyambut baik rencana tersebut. Di satu sisi, harga kantong plastik juga mahal.
Penerapan secara bertahap direncanakan memberi waktu bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk menyesuaikan diri. Namun, hingga akhir September, jadwal pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu kesiapan regulasi dan teknis dari pemerintah daerah. (hir)



