Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima menyasar 10.000 pekerja rentan dalam perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau penerima asuransi di 2026. Sasaran tersebut meliputi nelayan, pelaku UMKM, relawan, pengemudi ojek online (ojol), dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mengatakan calon penerima asuransi harus berasal dari kelompok masyarakat dalam desil 1-5, terutama mereka yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Target 10.000 ini harus masuk dalam desil 1-5, khususnya masyarakat yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya pada Senin (12/10).
Menurutnya, perluasan kepesertaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target jumlah peserta, tetapi juga memastikan penerima memenuhi kriteria dan membutuhkan perlindungan.
Untuk memastikan ketepatan sasaran kata dia, Pemkot Bima melakukan pemadanan data lintas perangkat daerah. Data calon peserta akan diperiksa berdasarkan identitas kependudukan, domisili, dan status desil untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria penerima manfaat.
“Proses pendataan dilakukan secara cermat dan melalui pemadanan data lintas perangkat daerah. Validasi data menjadi bagian penting untuk memastikan calon peserta benar-benar berdomisili di Kota Bima dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat,” sebutnya.
Pemadanan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Dinas Sosial untuk memverifikasi status desil calon peserta. Hasil verifikasi menjadi dasar penetapan penerima melalui surat keputusan (SK).
Sebelumnya, Pemkot Bima telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.283 warga selama 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.250 orang merupakan petani tembakau dan pekerja rentan yang iurannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sementara, asuransi peserta lainnya dibiayai melalui dana alokasi umum dalam APBD Kota Bima.
Penerima bantuan iuran tersebut mencakup PPPK paruh waktu, perangkat RT/RW, kader posyandu, imam dan marbot, serta pekerja rentan lainnya. Perlindungan yang diberikan antara lain mencakup risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai ketentuan kepesertaan. (hir)



