Selong (Suara NTB) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Komisi II DPRD Lombok Timur (Lotim), Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan pelik dunia pendidikan. Mulai dari ketimpangan akses sekolah, tingginya biaya perguruan tinggi, dugaan pungutan liar (pungli), hingga ketidakakuratan data penerima bantuan pendidikan.
Ketua LMND, Khaerul Azmi, menilai persoalan pendidikan di Lotim perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait sistem zonasi, kuota penerimaan siswa, serta ketimpangan jumlah peminat antarsekolah.
“Sekolah unggulan seolah menciptakan kelas-kelas dalam dunia pendidikan. Mengapa ada sekolah yang sangat diminati, sementara sekolah lainnya justru sepi peminat?” tanya Khaerul.
LMND menegaskan, kritik terhadap pemerataan pendidikan tidak hanya menyasar jenjang PAUD hingga SMP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga SMA dan perguruan tinggi. Mahasiswa menilai masih banyak persoalan yang menyebabkan siswa terpaksa putus sekolah, termasuk keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga.
Khaerul Azmi mengungkapkan, biaya kuliah di perguruan tinggi rata-rata mencapai Rp3,5 juta per semester. Besaran tersebut dinilai cukup memberatkan keluarga dengan pendapatan terbatas dan berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
LMND juga menyoroti kesesuaian antara biaya yang dibayarkan mahasiswa dengan fasilitas dan layanan pendidikan yang diterima. Mahasiswa meminta DPRD ikut mengawasi mutu layanan perguruan tinggi agar biaya pendidikan tidak semata-mata menjadi sumber keuntungan pengelola.
Untuk menjawab persoalan tersebut, LMND berencana menyiapkan naskah akademis yang memuat sejumlah alternatif sumber pembiayaan beasiswa bagi mahasiswa dan pelajar dari keluarga prasejahtera.
Mahasiswa juga mendesak DPRD mempertanyakan hasil kunjungan kerja kepala daerah ke pemerintah pusat. Mereka berharap kunjungan tersebut menghasilkan program konkret yang berdampak terhadap pembangunan pendidikan di Lotim.
Selain ketimpangan akses dan pembiayaan, LMND mempertanyakan dugaan praktik pungli di berbagai satuan pendidikan. Mahasiswa menilai pungutan yang dibungkus dengan istilah sumbangan juga perlu mendapat perhatian dan pengawasan.m
Persoalan bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), turut menjadi sorotan. LMND meminta agar bantuan benar-benar diterima siswa yang berhak dan tidak disertai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
LMND berharap DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga mengawal tindak lanjut melalui rekomendasi kebijakan, pengawasan penyaluran bantuan, pemerataan mutu sekolah, serta perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Komisi II DPRD Lotim, H. Holdi, menegaskan, penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak boleh dibebani pungutan sepeser pun. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik pemotongan atau pungutan yang tidak sesuai aturan.
Holdi menjelaskan, bantuan pendidikan memiliki mekanisme penyaluran tersendiri, termasuk bantuan reguler dan bantuan melalui jalur aspirasi. Ia juga menyatakan kesiapan DPRD memberikan rekomendasi agar siswa yang membutuhkan memperoleh dukungan beasiswa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Terkait sumber pendanaan lain, ia membuka peluang pemanfaatan CSR untuk mendukung pembangunan pendidikan apabila terdapat program dan kesempatan yang memungkinkan. Upaya melobi pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan bantuan pendidikan juga dinilai tetap perlu dilakukan.
Ia mendesak Dinas Sosial berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala. Ketepatan data tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penyaluran beasiswa, bantuan sosial, bantuan rumah tidak layak huni, dan berbagai program pemerintah lainnya.
Holdi juga menegaskan, pemberian beasiswa perlu memprioritaskan siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bantuan tepat sasaran.
Persoalan sekolah yang menumpuk peminatnya di satu lokasi, sementara sekolah lain kekurangan siswa, juga menjadi perhatian Komisi II.
Selain itu, Holdi menyoroti penataan birokrasi di lingkungan satuan pendidikan. Ia menilai masih terdapat persoalan terkait jabatan kepala sekolah yang diisi pelaksana tugas (Plt), serta penempatan pejabat yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan kompetensi dan prinsip meritokrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, M. Nurul Wathoni menjelaskan, program beasiswa tidak tersedia secara langsung di instansinya, melainkan berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Terkait PIP, ia menyampaikan adanya penambahan kriteria calon penerima, termasuk anak yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Terdapat tujuh kriteria untuk pengusulan penerima PIP tahap II.
Ia meminta dukungan semua pihak untuk mengawal proses pengusulan agar anak-anak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan. Pengusulan penerima PIP, jelasnya, menjadi kewenangan satuan pendidikan dan perlu disampaikan melalui mekanisme surat resmi.
Mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pendidikan, pihak Dikbud mengaku telah mendengar persoalan tersebut. Ia menyebut pernah ada penanganan kasus terkait buku tabungan penerima bantuan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dikbud menyatakan telah menerbitkan surat edaran terkait pungutan. Adapun isu pemotongan Rp50 ribu dari setiap siswa, menurut keterangan yang disampaikan dalam hearing, belum pernah diterima pihaknya secara langsung. (rus)



