BerandaNTBLOMBOK TIMURPenggajian Guru PPPK Paruh Waktu Diharapkan Segera Ditangani Pusat

Penggajian Guru PPPK Paruh Waktu Diharapkan Segera Ditangani Pusat

Selong (Suara NTB) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Timur (Lotim) diketahui sebagian besar dari kalangan guru dan tenaga kependidikan lainnya. Selama ini penggajiannya sebesar Rp12 miliar dari APBD dan sisanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim berharap besar gaji 4.800 PPPK paruh waktu ini ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.

“Dengan begitu kan bisa kurangi beban APBD dan BOS,” ucap Kepala Dinas Dikbud Lotim, M. Nurul Wathoni saat ditemui di gedung DPRD Lotim, Selasa (13/10/2026).

Nurul Wathoni menjelaskan, sebanyak 1.400 PPPK paruh waktu akan menerima pembayaran honor melalui APBD dengan alokasi anggaran mencapai Rp12 miliar. Sementara itu, 3.400 pegawai lainnya akan dibayarkan melalui dana BOS.

“Alokasi anggaran sebesar Rp12 miliar dapat dimanfaatkan untuk sekitar 1.400 orang. Tenaga PPPK lainnya, 3.400 orang, dananya dibayarkan melalui anggaran BOS tahun sebelumnya,” ujar Wathoni.

Skema tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran honor tenaga PPPK paruh waktu tetap berjalan di tengah kebutuhan anggaran yang cukup besar.

Di sisi lain, persoalan besaran honor masih menjadi perhatian. Wathoni menilai terdapat kesenjangan dalam sistem penggajian, mengingat tugas yang dijalankan PNS, PPPK, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah bidang dinilai memiliki tanggung jawab yang relatif sama.

Saat ini, besaran honor PPPK paruh waktu di lingkungan Dikbud Lotim mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Dikbud Nomor 100.3.3.7/20.I/DIKBUD/2006, yakni sebesar Rp550 ribu per bulan dengan masa pembayaran maksimal 12 bulan.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar sistem penggajian ke depan dapat dikelola melalui pemerintah pusat dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga penghasilan pegawai lebih proporsional dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan.

Meski demikian, penerapan skema penggajian berbasis UMP tersebut masih menjadi harapan dan memerlukan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya, skema pembayaran honor melalui BOS mencakup tenaga guru maupun tenaga kependidikan dan teknis. Berdasarkan data Dikbud Lotim, sekitar 80 persen guru PPPK maupun pegawai yang menerima pembayaran melalui BOS telah memiliki sertifikasi, meskipun masih terdapat sebagian yang belum bersertifikasi.

Selain tenaga guru, terdapat pula tenaga non-guru yang masuk dalam kelompok pegawai yang pembiayaan honornya ditopang dana BOS.

Penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor PPPK Paruh Waktu tersebut dimungkinkan setelah adanya relaksasi kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Relaksasi itu menyusul surat permohonan yang dikirim Pemkab Lotim pada 16 Maret 2026. Kebijakan tersebut memberikan ruang penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium guru PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku hingga akhir 2026.

Selain persoalan penggajian, peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pemkab Lotim sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 10.921 PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut terdiri atas 3.765 tenaga guru, 2.345 tenaga kesehatan, serta sekitar 4.800 tenaga teknis.

Sebagian pegawai, khususnya dari kalangan guru, memiliki peluang untuk dipertimbangkan dalam proses pengangkatan berdasarkan mekanisme penilaian dan akumulasi nilai yang dimiliki, termasuk yang berkaitan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun, realisasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tetap bergantung pada proses seleksi, ketentuan kepegawaian, serta keputusan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO