BerandaNTBKOTA BIMAPencatatan Perkawinan, Pemkot Bima Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

Pencatatan Perkawinan, Pemkot Bima Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

Kota Bima (Suara NTB) – Perkawinan yang belum tercatat secara resmi atau nikah siri menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penanganan lintas instansi di Kota Bima.

Pengadilan Agama Bima Kelas IB menilai koordinasi dengan Pemerintah Kota Bima, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), diperlukan untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Bima Kelas IB, H. Ihyaddin, S.Ag., M.H., mengatakan persoalan administrasi hukum keluarga menjadi salah satu dasar kerja sama dengan Pemerintah Kota Bima. Kerja sama ini dilatarbelakangi berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan bersama, terutama terkait administrasi perkawinan, perceraian, dispensasi perkawinan serta pencatatan status hukum masyarakat.

“Dalam penanganan perkawinan yang belum tercatat, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh ialah isbat nikah bagi pasangan yang memenuhi persyaratan,” jelasnya, Selasa (13/10).

Proses ini membutuhkan koordinasi antara Pengadilan Agama dan Dukcapil,agar pencatatan status perkawinan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengadilan Agama Bima menangani sekitar 2.400 perkara per tahun. Dari berbagai perkara tersebut, dispensasi perkawinan juga menjadi perhatian. “Terdapat 483 perkara dispensasi perkawinan yang menjadi perhatian, terutama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum perkawinan,” sebutnya.

Pihaknya juga tengah mengembangkan aplikasi untuk mempermudah proses layanan tanpa harus selalu mempertemukan para pihak secara fisik. Penguatan pelayanan ini diharapkan didukung perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Sosial, serta BKPSDM.  Ia menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan memperkuat pertukaran data dan membantu masyarakat mengakses layanan sesuai ketentuan.

“Diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan, meningkatkan tertib administrasi, serta memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO