Mataram (Suara NTB) – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, I Nyoman Sugiartha menyatakan, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan Warga Negara China sebagai tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Sugiartha pada Rabu (14/10/2026) mengatakan, pihaknya hanya baru menerima SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi selaku warga Sekotong.
“Jadi, SPDP yang kami terima baru ini, satu tersangka saja, yang operator alat berat. Kalau yang WNA (warga negara asing) itu belum ada masuk SPDP-nya,” katanya.
WN China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF) sebelumya turut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Adapun saat ini Han Fui masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur ke luar negeri. Liu Hanhui ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemodal atau orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger).
“Jadi, kalau menanyakan itu (WN China), tanyakan ke penyidik. Karena yang kami tangani baru warga lokal yang sebagai operator alat berat, itu saja yang baru masuk SPDP-nya,” kata Sugiharta.
Lebih lanjut, pihak Kejari Mataram sebelumnya sempat mengembalikan SPDP milik Faerozzabadi ke pihak kepolisian. Alasannya, polisi tak kunjung melengkapi salah satu petunjuk jaksa.
“Nah itu membutuhkan waktu untuk memenuhi, karena batas waktunya habis, kami kembalikan SPDP dan berkas perkaranya,” jelasnya.
Kini petunjuk telah terpenuhi. Jaksa menerima pemenuhan petunjuk tersebut bersamaan dengan penyerahan SPDP baru beserta berkas perkara milik tersangka Faerozzabadi.
Ia menegaskan, jaksa kini telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua).
“Segera kita lakukan, kemungkinan minggu ini atau minggu depan,” tambahnya.
Sebagai informasi, di perkara ini, Faerozzabadi diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara LHF diduga menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa warga lokal dan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya truk pengangkut material, kamp tambang, serta bahan kimia berupa merkuri dan sianida.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp90 miliar per bulan. (mit)



