Mataram (Suara NTB) – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB yang kini resmi terkonversi menjadi PT BPR Syariah kini fokus menekan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). Hal ini menyusul angka kredit macet di perusahaan tersebut berada di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan maksimal 5 persen.
Direktur PT BPR NTB, Faisal menyampaikan, konversi ini tidak hanya menyangkut perubahan sistem operasional. Namun juga pembaruan identitas perusahaan dan produk perbankan. Ia berharap, operasional dengan sistem Syariah ini dalam dimulai awal 2027 mendatang.
“InsyaAllah, mudah-mudahan di awal tahun, kami sudah bisa mulai beroperasi sebagian untuk syariahnya,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menargetkan, angka tersebut turun menjadi satu digit hingga akhir 2026. Hal ini sejalan dengan upaya penyehatan perusahaan dan rencana konversi dari sistem konvensional ke syariah. Dengan penurunan kredit macet ini, ia berharap perbaikan kualitas pembiayaan dapat berjalan seiring dengan pengembangan usaha dan perluasan penyaluran kredit kepada sektor produktif.
“InsyaAllah akhir tahun kami akan berharap mudah-mudahan bisa di satu digit. Kredit macet kita kan masih dua digit,” katanya.
Saat ini, sambungnya proses konversi dari sistem konvensional ke syariah masih menunggu sejumlah tahapan. Termasuk persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya, RUPS akan dilaksanakan di awal bulan November sesuai dengan jadwal Pemegang Saham Pengendali (PSP), Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Adapun ia mengakui, terdapat sedikit perubahan setelah konversi, utamanya dilakukan pada sistem internal, termasuk teknologi informasi (IT) dan pengelolaan di belakang layar. Sementara itu, perubahan yang terlihat langsung oleh nasabah terutama berkaitan dengan nama dan skema produk perbankan.
“Mungkin perubahan yang terlihat seperti pembaruan identitas perusahaan, mulai dari nama merek hingga logo,” ungkapnya.
Konversi ke sistem syariah juga menjadi bagian dari upaya penyehatan lembaga keuangan milik pemerintah daerah itu. Ia berharap, dengan perubahan ini dapat memperluas peluang bisnis. Termasuk menjangkau sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Selain itu ia menilai, penerapan sistem syariah membuka peluang kerja sama baru dengan lembaga keuangan daerah lainnya. Termasuk dalam skema penjaminan melalui perusahaan penjaminan kredit daerah atau Jamkrida.
“Sekarang ini kami karena konvensional, belum bisa kami melakukan penjaminan di Jamkrida. Jadi penjaminan masih menggunakan asuransi yang lain,” terangnya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang konversi tersebut. Dengan target peralihan tuntas di akhir 2026 mendatang. Karena itu, mulai awal 2027, seluruh ekosistem jasa keuangan milik Pemerintah Provinsi NTB diharapkan telah beroperasi dengan prinsip syariah.
“BPR NTB sudah syahadat, sudah mualaf. Proses konversinya harus selesai di akhir tahun ini dan mulai awal tahun depan, bismillah, seluruh ekosistem jasa keuangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB semuanya sudah syariah,” ujarnya.
Menurutnya, konversi BPR NTB melengkapi transformasi ekosistem keuangan daerah setelah Bank NTB Syariah dan Jamkrida NTB. Ia meyakini, sistem keuangan syariah dapat memberikan kepastian bagi perbankan maupun nasabah di tengah ketidakpastian ekonomi global dan nasional.
Namun, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian sistem operasional. Pemprov NTB juga mendorong BPR NTB lebih fokus melayani masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Eks Dubes RI untuk Turki itu membeberkan, sekitar 70 persen debitur BPR merupakan pelaku UMKM. Karena itu, BPR NTB diarahkan untuk memperkuat pembiayaan produktif bagi usaha mikro hingga ultra mikro. Ia menilai, pembagian segmen pasar antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB juga telah disiapkan. Bank NTB Syariah akan fokus melayani segmen usaha mikro ke atas, sedangkan BPR NTB menyasar usaha mikro ke bawah hingga ultra mikro.
“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” katanya. (era)



