Mataram (Suara NTB) – Polda NTB memperketat pengawasan distribusi dan harga pangan, khususnya beras, menyusul pentingnya menjaga ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Praktik penimbunan, pengoplosan, hingga penyalahgunaan distribusi pangan yang berujung pada tindak pidana dipastikan akan ditindak tegas.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, S.I.K., mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dan organisasi perangkat daerah terkait. Mencakup pengecekan langsung ke pasar tradisional maupun ritel modern untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan.
“Kami bersinergi dengan Bapanas RI dan dinas-dinas terkait melakukan pengecekan secara rutin. Pengawasan kami mulai dari langkah preemtif, preventif, hingga represif,” kata Wendy saat sidak harga dan stok pangan di Mataram, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang sengaja mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat melalui praktik ilegal dalam rantai distribusi pangan.
Apabila ditemukan tindak pidana, terutama penimbunan, pengoplosan, atau penyalahgunaan distribusi bahan pokok, Polda NTB akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau di lapangan terjadi tindak pidana, terutama penyalahgunaan, pengoplosan, ataupun penimbunan yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat, akan kami pidanakan. Jangan main-main dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Wendy mengungkapkan, penanganan dugaan penyimpangan pangan bukan sekadar ancaman. Polda NTB telah menangani kasus pengoplosan beras di Kabupaten Lombok Tengah. Sementara itu, dugaan kasus lainnya masih dalam penyelidikan.
Meski demikian, ia belum merinci bentuk pelanggaran, pihak yang terlibat, maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut Wendy, pengecekan rutin menjadi bagian penting untuk mendeteksi lebih awal potensi penyimpangan dalam rantai pasok pangan. Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi praktik yang dapat mengganggu distribusi dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Ia menjelaskan, persoalan harga pangan tidak bisa dilepaskan dari kondisi distribusi dan ketersediaan barang. Penimbunan, misalnya, berpotensi menghambat pasokan ke pasar sehingga memicu tekanan harga.
Polda NTB akan terus berkoordinasi dengan Bapanas dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah praktik curang dalam perdagangan pangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kelangkaan dan lonjakan harga bahan pokok. (bul)



