Kota Bima (Suara NTB) – Pengadilan Negeri Raba, Bima kembali menggelar siding kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi pada, Kamis (15/10). Majelis hakim menghadirkan Abdul Hafid untuk mendengarkan kesaksian terhadap uang perkenalan. Saksi berdalih tidak mengetahui perkara uang perkenalan senilai Rp150 juta dari Abdul Hamid alias Boy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Syahrur Rahman terus menggali keterangan saksi. Akan tetapi, Abdul Hafid terus mengelak. “Saya tidak tahu,” jawabnya di persidangan.
JPU mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan termasuk menanyakan pertemuan antara saksi dengan Boy di terminal saat Malaungi menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Abdul Hafid mengklaim pertemuan itu terjadi secara kebetulan, bukan atas perintah terdakwa.
“Bukan perintah. Saat itu saya kebetulan berada di terminal untuk mengantar keluarga yang hendak berangkat,” katanya.
Kendati demikian, saksi mengaku mengenal Boy sejak tahun 2021 ketika melakukan penangkapan kasus narkoba. Ia bersama tim juga memantau Boy diduga sebagai salah satu bandar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Namun, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan. Ia juga mengaku tidak mengetahui sumber narkotika yang diduga diedarkan Boy.
Dalam persidangan itu, Abdul Hafid turut menerangkan bahwa Malaungi pernah memintanya menghubungi Bripka Abdul Hamid, anggota Polres Bima Kota agar menghadap Kasat Narkoba. Saat itu, Abdul Hafid telah berpindah tugas sekitar satu bulan sebelumnya.
Ia menjelaskan, Malaungi menelepon dan menanyakan apakah dirinya mengenal Abdul Hamid. Setelah Abdul Hafid membenarkan mengenal anggota tersebut, Malaungi meminta bantuannya untuk menghubungi dan meminta Abdul Hamid datang menghadap.
“Awalnya saya tidak mau karena sudah bertugas di fungsi lain, bukan lagi di lingkungan tersebut. Namun, karena beliau meminta tolong, saya akhirnya menelepon Hamid dan menyampaikan bahwa Pak Kasat meminta dia menghadap,” kata Abdul Hafid.
Ia mengaku tidak mengetahui tujuan pemanggilan termasuk yang bersangkutan bertemu atau sebaliknya. Dalam persidangan juga menyinggung penugasan personel di bagian operasional Satresnarkoba, termasuk pemindahan sejumlah anggota setelah pengungkapan kasus narkotika di depan Terminal Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Februari 2025.
Abdul Hafid menyampaikan bahwa setelah pengungkapan kasus dengan barang bukti sekitar 500 gram narkotika tersebut, ia bersama empat anggota lainnya dimutasi dari Satresnarkoba Polres Bima Kota. Kasus itu melibatkan terduga pelaku bernama Arif Fahrudin. Barang bukti tersebut disebut dibawa dari Lombok menggunakan mobil menuju Sape.
Menanggapi keterangan mengenai mutasi tersebut, Malaungi membantah meminta pemindahan Abdul Hafid dan empat anggota lainnya. Ia mengaku justru meminta Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro menunda mutasi karena anggota tersebut masih dibutuhkan dan dinilai berprestasi.
Malaungi mengaku telah menyampaikan langsung kepada Didik, agar personel Satnarkoba tidak dipindahkan terlebih dahulu. “Saya minta jangan jangan dulu dimutasi karena anggota ini berprestasi,” kata Malaungi dalam persidangan seraya membantah bahwa secara sengaja menyingkirkan anggotanya. (hir)



