BerandaEKONOMIGapensi NTB Dukung Kebijakan Larangan “Pinjam Bendera”

Gapensi NTB Dukung Kebijakan Larangan “Pinjam Bendera”

Mataram (Suara NTB) – Badan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPD Gapensi) NTB mendukung kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mempertegas larangan praktik pinjam bendera perusahaan dalam tender proyek pemerintah. Sebab, praktik ini dinilai berpotensi menghambat progres pekerjaan hingga memengaruhi mutu bangunan.


Sekretaris BPD Gapensi NTB, Eddy Sophiaan, mengatakan, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan tender oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Menurutnya, aturan yang telah disiapkan pemerintah harus benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi ketentuan administratif.
“Kalau dari BPD Gapensi NTB, tentu sangat mendukung sekali,” ujar Eddy, Sabtu (17/10).


Ia menilai, petunjuk teknis yang mengatur larangan praktik pinjam bendera menjadi langkah positif untuk memperbaiki tata kelola pengadaan proyek pemerintah. Namun, efektivitas aturan itu sangat bergantung pada kedisiplinan dan komitmen UKPBJ dalam menjalankan ketentuan saat proses tender berlangsung.


“Petunjuk-petunjuk teknis yang ada itu bagus. Tinggal kita melakukan pengawasan terhadap UKPBJ yang akan melelang proyek tersebut. Apakah benar-benar disiplin dan berkomitmen terhadap aturan yang diterapkan,” katanya.
Eddy menjelaskan, praktik pinjam bendera tidak hanya berkaitan dengan penggunaan identitas perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan tender. Dalam praktiknya, perusahaan yang meminjamkan nama juga biasanya meminta imbalan tertentu, sehingga menambah beban biaya bagi pelaksana pekerjaan.


Menurutnya, biaya sewa bendera perusahaan tidak bisa gratis. Ada imbalan yang harus dibayar 2–3 persen dari proyek. Biaya tersebut berpotensi menambah beban pelaksanaan proyek, sementara tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan tetap harus dipenuhi.


Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang berpotensi muncul akibat praktik tersebut, mulai dari keterlambatan progres pekerjaan, persoalan mutu bangunan, hingga kendala nonteknis lainnya.


“Perusahaan itu tidak gratis. Ada biaya sewa bendera sekitar 2–3 persen. Belum lagi hal-hal lain, termasuk mutu bangunan yang harus diperhatikan. Banyak kejadian, praktik pinjam bendera ini membuat pekerjaan terkendala, baik dari progres, mutu, maupun persoalan nonteknis lainnya,” ungkapnya.


Eddy mencontohkan sejumlah proyek yang menurutnya perlu menjadi perhatian, di antaranya pembangunan Fakultas Kedokteran salah salah satu perguruan tinggi negeri di NTB, serta proyek pembangunan jalan bernilai puluhan miliar rupiah. Ia mengaitkan persoalan pada proyek-proyek tersebut dengan praktik pinjam bendera.
Karena itu, Gapensi NTB berharap penerapan aturan baru LKPP dapat mendorong persaingan usaha yang lebih sehat di sektor konstruksi. Perusahaan yang mengikuti tender diharapkan benar-benar memiliki kapasitas dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dimenangkan.


Menurut Eddy, pengawasan sejak proses tender menjadi bagian penting untuk memastikan perusahaan yang terpilih sesuai dengan ketentuan pengadaan. Dengan demikian, pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO