BerandaNTBSUMBAWA BARATPelepasan Lahan di Lokasi Smelter Tunggu Penilaian KPKNL

Pelepasan Lahan di Lokasi Smelter Tunggu Penilaian KPKNL

Taliwang (Suara NTB) –Proses tukar-menukar aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di lokasi smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), belum dapat dilanjutkan. Proses pelepasan aset masih menunggu penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KSB, H. Amir Syarifuddin mengatakan, dokumen dan administrasi yang dibutuhkan untuk proses tukar-menukar aset antara Pemda KSB dan PT AMMAN telah lengkap. Kesiapan lahan pengganti yang disediakan perusahaan juga telah melalui pemeriksaan oleh pemerintah daerah.”Perkembangan proses pelepasan masih menunggu KPKNL Bima turun melakukan penilaian. Kesiapan pengganti dari AMMAN juga sudah beres,” terang Amir.

Ia menjelaskan, Pemda KSB telah melakukan pengecekan terhadap lahan pengganti yang disiapkan PT AMMAN di Kecamatan Maluk. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi lahan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian tata ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Amir, hasil pengecekan menunjukkan tidak terdapat persoalan pada lahan pengganti baik dari sisi ketentuan maupun kesesuaian tata ruang. “Sudah kita cek dan tidak ada masalah. Semua sesuai aturan,” klaimnya.

Pemda KSB, lanjutnya, telah menyampaikan permohonan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara. Pihak DJKN juga telah memerintahkan KPKNL Bima, untuk turun ke lapangan melakukan penilaian terhadap aset tersebut.

Namun, hingga saat ini Pemda KSB belum menerima konfirmasi mengenai kesiapan KPKNL Bima untuk melaksanakan penilaian. Amir memperikrakan, aktivitas pelayanan yang cukup banyak serta keterbatasan personel di KPKNL Bima menjadi kendala dalam penjadwalan kegiatan tersebut.

“Kami tidak bisa pastikan dapat selesai atau tidak proses penilaiannya oleh KPKNL di tahun ini. Kami sudah menyampaikan pemberitahuan ke Kanwil DJKN Bali Nusra dan sudah memerintahkan KPKNL Bima turun melakukan proses penilaian terhadap aset yang akan dilakukan tukar-menukar,” katanya.

Amir menegaskan, tanpa hasil penilaian KPKNL tersebut proses tukar-menukar aset lahan milik Pemda KSB yang berada di lokasi smelter PT AMMAN belum dapat diajukan untuk mendapatkan persetujuan pelepasan barang milik daerah ke dewan. “Kalau ada dokumen hasil penilaian dari KPKNL baik atas lahan kita yang ada di smelter dan lahan pengganti yang disiapkan AMMAN, maka kami akan segera ajukan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan dewan,” imbuh Amir.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO