ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., meminta pendataan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan secara lebih tertib dan terintegrasi untuk membedakan pedagang yang tergabung dalam asosiasi dengan pedagang yang belum menjadi anggota. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Misban mengatakan, setiap pedagang yang tergabung dalam asosiasi perlu dilengkapi identitas keanggotaan yang jelas. Identitas tersebut dapat berupa kartu anggota atau nomor keanggotaan sehingga memudahkan proses pendataan dan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, pendataan tidak cukup hanya dilakukan oleh asosiasi. Organisasi pedagang juga perlu menyampaikan laporan terkait jumlah anggota, termasuk perubahan data akibat perpindahan maupun keluar-masuk anggota, kepada pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Data tersebut selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan agar tercatat secara resmi dan tidak terjadi penghitungan ganda antara pedagang yang sudah terdaftar sebagai anggota asosiasi dan yang belum terdaftar.
“Yang jelas, perlu ada kejelasan antara pedagang yang menjadi anggota asosiasi dan yang bukan anggota. Dengan begitu, pendataan bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar politisi Hanura ini.
Selain persoalan pendataan, Misban menyoroti kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha. Ia menjelaskan, setiap usaha yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak harus menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman, usaha dengan omzet lebih dari Rp1 juta per hari menjadi salah satu kategori yang perlu diperhatikan dalam pendataan wajib pajak daerah.
Anggota dewan dari dapil Ampenan ini menegaskan, pajak tersebut pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen dan dipungut oleh pelaku usaha untuk disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan. Karena itu, pelaku usaha yang memenuhi kriteria perlu didata agar tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat.
Misban juga mengajak asosiasi pedagang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan perangkat daerah terkait untuk menyampaikan informasi mengenai anggota yang menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar kebijakan penataan PKL tidak hanya memberikan kemudahan bagi pedagang, tetapi juga mendukung peningkatan PAD Kota Mataram.
Ia berharap pendataan yang akurat dan koordinasi lintas instansi dapat menjadi dasar pengelolaan sektor usaha informal yang lebih tertib, sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan. (fit)



