Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih menunggu regulasi resmi mengenai wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Hal tersebut disampaikan menyikapi pernyataan Kementerian Koperasi yang menargetkan uji coba penyaluran gaji melalui skema tersebut pada akhir 2026.
Hingga kini, Pemkot Mataram masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait rencana tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan kejelasan mekanisme penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih perlu dipastikan terlebih dahulu. Pasalnya, selama ini Pemkot Mataram menyalurkan gaji pegawai melalui bank daerah.
“Sekarang kita harus menunggu aturan mainnya. Seperti apa aturannya, karena kita menggunakan bank daerah dan koperasi ini. Koperasi yang seperti apa? Itu harus jelas,” ujarnya, Senin (19/10).
Menurut Alwan, pemerintah perlu memastikan mekanisme kerja koperasi, sistem pembayaran, serta dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah, termasuk Pemkot Mataram, masih menunggu aturan resmi berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Sebab, informasi mengenai rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih tersebut sejauh ini masih sebatas pernyataan dari Kementerian Koperasi.
“Kita tunggu aturan mainnya, payung hukumnya harus ada. Jangan sampai kita kebablasan. Informasi seperti ini baru sebatas pernyataan. Kita ingin ketika pernyataan itu dituangkan dalam bentuk Permendagri atau Permenkeu, itu menjadi acuan kami di daerah,” jelasnya.
Alwan mengatakan, keberadaan koperasi Merah Putih yang tersebar di 50 kelurahan di Kota Mataram perlu menjadi perhatian karena merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Namun, kesiapan koperasi dalam menjalankan fungsi penyaluran gaji ASN juga harus dipertimbangkan secara matang.
Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam administrasi keuangan maupun mekanisme pembayaran gaji pegawai.
Pada prinsipnya, lanjut Alwan, Pemkot Mataram akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, kepastian regulasi tetap diperlukan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, Alwan memastikan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemkot Mataram hingga Desember 2026 tetap aman dan disalurkan melalui bank daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhamad Ramayoga, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN selama ini berjalan lancar. Pemkot Mataram telah bekerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk memastikan gaji pegawai masuk ke rekening masing-masing pada awal bulan.
Menurut Ramayoga, perubahan mekanisme penyaluran gaji ASN membutuhkan persiapan matang, mulai dari ketersediaan infrastruktur dan sistem transaksi hingga kepastian registrasi. Hal tersebut penting karena kebijakan itu menyangkut hak ribuan pegawai.
“Kita sudah bekerja sama dengan sistem daring untuk pengajuannya. Jadi, begitu tanggal 1, gaji sudah langsung masuk ke rekening masing-masing,” ujarnya Ramayoga. (pan)



