DI tengah ramainya isu terkait pemanggilan pejabat Lombok Barat (Lobar) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menyampaikan tanggapan. Masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi tersebut.
Pemkab menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemenuhan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat daerah dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfotik Lobar, H. Rizky Bani Adam, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan, seluruh jajaran Pemkab Lobar berkomitmen mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Terkait proses hukum yang berjalan, seluruh jajaran Pemkab Lobar berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menanggapi informasi yang ramai beredar di media sosial mengenai dugaan penerimaan fee proyek oleh sejumlah pejabat dengan nilai miliaran rupiah, Rizky mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak. Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Ia menegaskan, Pemkab Lobar mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, dukungan tersebut perlu diiringi dengan sikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tentu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun demikian, kami juga mengimbau masyarakat, netizen, dan kita semua untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang berlangsung, salah satunya dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Rizky juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan dugaan sebagai dasar untuk membangun pemberitaan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, informasi yang beredar di ruang digital perlu disikapi secara kritis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, membentuk opini yang keliru, maupun merugikan pihak-pihak tertentu.
Ia menekankan, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang informasi yang sehat, terutama ketika suatu persoalan sedang dalam penanganan aparat penegak hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, menurutnya, perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi yang dibagikan. (her)



