BerandaNTBKOTA MATARAMDishub Kumpulkan 100 Jukir Nunggak Setoran

Dishub Kumpulkan 100 Jukir Nunggak Setoran

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram mengumpulkan 100 juru parkir yang menunggak setoran, Selasa (20/10). Mereka diingatkan kewajiban menyetor retribusi ke kas daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, sejumlah 100 juru parkir masuk kategori merah atau menunggak setoran retribusi dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi dan memastikan mereka melaksanakan kewajiban menyetor retribusi ke kas daerah. Pasalnya, koordinator lapangan akan turun menagih mereka ke titik parkir yang dikelola.

Langkah ini sebagai upaya memaksimalkan capaian retribusi daerah, karena retribusi parkir mengalami peningkatan mencapai Rp18,5 miliar pada APBD 2026.”Walaupun nanti kita menurunkan target di APBD Perubahan menjadi Rp18 miliar,” terang Zulkarwin.

Ia mengatakan, perubahan target retribusi parkir diharapkan bisa tercapai Rp10 miliar-Rp11 miliar sampai akhir tahun 2026, sehingga selisih targetnya lebih kecil. Zulkarwin mengakui tunggakan retribusi parkir cukup besar sehingga diminta korlap mengintensifkan penagihan.

Mantan Camat Selaparang menambahkan, pemanggilan jukir tidak hanya kategori merah atau tidak menyetor retribusi, melainkan jukir kategori kuning dan hijau. Tujuannya adalah jukir mengetahui aturan pengelolaan parkir, mengetahui hak dan kewajibannya serta menyadari tanggungjawabnya. “Hak jukir 50 persen dari retribusi yang disetor. Kewajibannya menyetor secara bruto,” jelasnya.

Retribusi yang tidak disetor berpengaruh terhadap capaian, sehingga jika dilakukan pergantian jukir membutuhkan waktu lama dan prosesnya tidak mudah. Sebab,calon jukir pengganti harus disiapkan apabila jukir diberhentikan langsung diganti agar tidak terjadi kebocoran pendapatan asli daerah.

Zulkarwin mengakui jukir merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka sempat mengeluhkan tuntutan keluarga untuk memberikan penghasilan setiap hari. Pihaknya mengingatkan bahwa setiap jukir memiliki kewajiban menyetor sesuai target per hari. “Kalau kewajiban mereka nyetor Rp30 ribu per hari, maka harus disetor. Jika ada kelebihan silahkan di bawa pulang. Nanti setap dua minggu dikembalikan 50 persen,” jelasnya.

Tantangan pengelolaan parkir diakui Zulkarwin, kesadaran jukir menyetor ke kas daerah sehingga korlap diharapkan mengintensifkan penagihan agar target Rp18 miliar bisa tercapai. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO