Mataram (Suara NTB) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, M Nashib Ikroman menyayangkan sikap Pemprov NTB yang dinilai terlalu mendeskriditkan tata kelola anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB.
Padahal munurut M Nashib Ikroman seluruh proses perencanaan dan penganggaran seluruhnya merupakan domain wewenang eksekutif. Bahkan DPRD tidak memiliki akses penempatan item anggaran pada SIPD APBD.
“Penjelasan tersebut memframing bahwa yang bermasalah adalah akibat dari proses kekeliruan di DPRD. Ini harus diluruskan,” tegas politisi Perindo yang akrab disapa Acip ini kepada Suara NTB pada Selasa (20/10).
Seluruh akses pengisian di SIPD APBD ada di wilayah kerja eksekutif. Perencanaan kapan anggaran akan masuk ke SIPD, bukan ranah kewenangan dan kendali DPRD. DPRD hanya sampai pada penyampaian paripurna hasil reses yang kemudian diinput dalam sistem database usulan SIPD khusus non APBD, yang statusnya sama dengan usulan dari warga yang akan dihimpun dalam RKPD.
“Perlu diperjelas ruang wewenangnya, jika tidak maka penjelasan tersebut tidak lebih hanya framing tak berdasar yang mendiskreditkan DPRD,” ungkapnya.
Politisi Partai Perindo ini juga menyorot soal indikator penilaian yang digunakan dalam menilai anggaran Pokir yang dikatakan anomali tidak berdasarkan norma yang ditentukan Kemendagri dan menjadi praktek standar ganda.
“Dalam rapat banggar dengan TAPD sudah kita sepakati indikator anomali ini bukanlah norma yang berdasar hukum, apalagi hanya diterapkan pada usulan yang diserap dari aspirasi masyarakat saat reses,” jelasnya.
Kata Acip, jika indikator anomali ini diberlakukan sebagai norma hukum dalam menentukan apakah suatu program dalam APBD bisa atau tidak dijalankan. Maka tidak boleh hanya diterapkan berdasarkan sumber usulan dari DPRD saja, tetapi terhadap seluruh dokumen APBD.
“Temuan saya, justru anomali itu lebih banyak ada pada usulan eksekutif. Saya bisa sebutkan detailnya mana saja nanti pada saatnya,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Acip meminta agar pemprov NTB tidak melakukan framing yang mendiakreditkan DPRD NTB secara sepihak. Tetapi justru seharusnya fokus pada upaya bagaimana perbaikan tata kelola anggaran dan pemerintahan secara keseluruhan.
Sebelumnya Pemprov NTB melalui inspektorat menyebutkan bahwa berdasarkan hasil review anggaran, menemukan sebesar Rp120 miliar lebih anomali anggaran yang bersumber dari usulan Pokir DPRD NTB. Sehingga anggaran Rp120 miliar tersebut ditahan untuk dilaksanakan. (ndi)



