BerandaNTBLOMBOK UTARAInspektorat Tindak Lanjuti Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Sigar Penjalin

Inspektorat Tindak Lanjuti Dugaan Penggelapan Dana BUMDes Sigar Penjalin

Tanjung (Suara NTB) – Informasi dugaan penggelapan dana BUMDes Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi atensi Inspektorat KLU. Lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut langsung melakukan audit terhadap arus keuangan pada BUMDes tersebut.

Inspektur pada Inspektorat KLU, Heryanto, SP., kepada wartawan belum lama ini, menegaskan setiap rupiah pada dana BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan oleh manajemen kepada pemerintah desa setempat. Terlebih pada kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Sigar Penjalin yang diisukan mencapai Rp98 juta, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Jika dalam hasil pemeriksaan Inspektorat nanti ditemukan penyalahgunaan, maka dana tersebut wajib dikembalikan oleh pihak yang menggunakan dana tersebut.

“Namanya uang BUMDes, ya harus dikembalikan. Siapa yang pakai uang itu, (dia) wajib mengembalikan,” tegas Heryanto.

Mantan Kepala Bappeda KLU ini menegaskan, Inspektorat akan mengambil kesimpulan berdasarkan hasil audit. Bilamana Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pengembalian, maka pihak yang dinyatakan terlibat dalam penggunaan dana tersebut diharuskan untuk menindaklanjuti rekomendasi. Sebab jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, maka dampaknya akan berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Heryanto menjelaskan, informasi dugaan penggelapan Dana BUMDes Sigar Penjalin sudah sampai ke Inspektorat. Atas dasar itu, pihaknya merespons dengan menerjunkan Tim Audit. Tim diakuinya sudah turun sejak awal Oktober 2026 lalu.

Ia mengakui, sampai saat ini pihaknya belum sampai pada kesimpulan hasil audit. Ia belum dapat berbicara ke publik terkait kebenaran dari dugaan tersebut, maupun pihak yang diduga bertanggungjawab.

“Tunggu saja hasilnya nanti. Jika hasil audit ditemukan ada yang harus dikembalikan, (akan keluar) rekomendasinya kepada siapa yang pakai uang,” tambahnya.

Sesuai regulasi, tindak lanjut rekomendasi Inspektorat atas dana milik publik yang dikelola oleh entitas milik pemerintah memiliki batas waktu pengembalian. Umumnya, batas waktu tersebut berlaku selama 60 hari atau sekitar dua bulan.

Batas waktu tersebut sekaligus menjadi penegas, bahwa rekomendasi Inspektorat memilki konsekuensi, baik secara administratif maupun pidana. Rekomendasi Inspektorat dapat berupa arahan, saran, atau tindakan korektif resmi yang diterbitkan oleh APIP berdasarkan kesimpulan hasil audit, reviu, evaluasi, atau pemantauan.

“Jika kemudian tidak diindahkan, ya silakan nanti menjadi ranahnya APH,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sigar Penjalin, Lalu Suhaidi, yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan, dugaan penggunaan dana BUMDes Sigar Penjalin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai sekitar Rp98 juta.

Jumlah tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas bersama pemerintah desa. Pemdes bersama BPD dan oknum mantan pengurus, telah menyepakati untuk memberi toleransi waktu selama 2 tahun 6 bulan untuk melakukan pengembalian.

“Oknum mantan pengurus telah membuat surat pernyataan terkait pengembalian, tapi sampai jangka waktu (2,6 tahun) itu, uang yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp2,5 juta dari total dana,” paparnya.

Ia menjelaskan, penggunaan dana sebesar Rp98 juta diakui secara sadar oleh oknum mantan pengurus. Yang bersangkutan juga mengaku telah menggunakan dana secara bertahap sejak tahun 2020.

Pihaknya berharap, oknum mantan Pengurus BUMDes yang diketahui menjabat sebagai mantan bendahara, dapat mengembalikan dana lebih cepat. Pasalnya, dana tersebut berkaitan dengan keberlangsungan perputaran modal dan jalannya usaha BUMDes. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN















VIDEO