BerandaNTBLOMBOK TIMURDiduga Rugikan Negara Rp1,59 Miliar, Kades dan Bendahara Desa Kotaraja Ditetapkan Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp1,59 Miliar, Kades dan Bendahara Desa Kotaraja Ditetapkan Tersangka

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan Kepala Desa (Kades) Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa Kotaraja berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lotim, untuk Tahun Anggaran 2024–2025.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Lotim, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Intelijen, Taufik Ismail, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Lotim kepada media di kantornya, Jumat (23/10/2026).

Chandrawati menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan pemanggilan akan tetapi karena alasan sakit tidak bisa memenuhi panggilan. Kejari akan kembali melakukan pemanggilan dan jika tidak diindahkan maka siap akan dilakukan pemanggilan paksa setelah status tersangka.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,59 miliar.

Kejari Lotim menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan ke Bupati Lotim mengenai indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Lotim, yang menemukan adanya penyimpangan.

Pemerintah Desa Kotaraja selanjutnya diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, kewajiban untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan itu tidak dipenuhi.

Sesuai Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 25 Januari 2023, indikasi kerugian keuangan negara yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari dapat ditindaklanjuti melalui proses pidana.

Atas dasar itu, APIP menyerahkan penanganan perkara kepada Kejari Lotim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tergambar dari fakta penyidikan, Kejari Lotim menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck dan kegiatan lainnya.

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana desa.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, pencairan dana diduga dikuasai secara sepihak oleh kepala desa dan bendahara desa tanpa disertai berita acara serah terima yang sah.

Selain itu, hasil sewa tanah kas desa dan kios diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes.

Penyimpangan juga ditemukan pada pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.

Kejari Lotim menyebutkan, dana-dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan bermain judi online.

Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti. Penyidik juga mendasarkan penetapan tersangka pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lotim.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Kepala Desa Kotaraja berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Sementara itu, Bendahara Desa Kotaraja berinisial M ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP. Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kajari menyampaikan penetapan tersangka ini sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena dana desa semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tersebut.

Oknum Kades yang ditetapkan sebagai tersangka diduga gunakan dana desa tersebut untuk judi online (Judol). Karenanya, pihak penyidik turut menyita barang bukti berupa telpon pintar milik kades. Kajari mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan praktik penyalahgunaan dana desa tersebut ke arah Judol.

Ditambahkan, mengenai pengembalian dana dari oknum kades ini pihak Kejari Lotim, sampai saat ini belum ada sepeser pun dititip lewat Kejaksaan

Melihat kasus Kotaraja ini, Kajari mengimbau kepada seluruh kades untuk terbuka dalam penggunaan dana desa. Kejari Lotim akan melakukan pembinaan terhadap kepala desa yang tidak mengetahui bagaimana tata cara pengelolaan keuangan desa yang benar.

Hal ini dilakukan Kejari melalui bidang Datun. Melalui  bidang intelijen, disampaikan Kejari Lotim selalu melakukan sosialisasi, memberikan edukasi bagaimana pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Namun, sambungnya, apabila ada kepala desa yang sudah nyata melakukan perbuatan melawan hukum, otomatis Kejari akan menindaklanjuti dugaan tersebut. “Yang sudah jelas-jelas terindikasi merugikan masyarakat seperti itu, kami akan memberikan tindakan hukum,” demikian tutup Kajari. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO