Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB mengagendakan memanggil Inspektorat terkait dengan polemik penghapusan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dewan sebesar Rp120 miliar. Pemanggilan tersebut untuk meminta Inspektorat memberi penjelasan secara terbuka soal hasil revieuw-nya.
“DPRD melalui Banggar, sudah menjadwalkan pada minggu ini, untuk bertemu dengan Kepala Inspektorat guna meminta penjelasan soal review dana pokir senilai Rp120 miliar yang hingga kini belum bisa dikerjakan tersebut. Semoga bisa ada kabar secepatnya,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir.
Ditegaskan Muzihir bahwa dana pokir senilai Rp120 miliar tersebut posisinya sudah disahkan dan tertuang dalam dokumen APBD. Selain itu, juga telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa ada masalah apa pun.
Sehingga pihak dewan merasa perlu ada penjelasan yang konperhensif terkait dengan temuan anomali anggaran Pokir berdasarkan hasil review. Sebab pencoretan dana Pokir tersebut akan berdampak ke masyarakat.
“Jadi, jika mau dicoret, itu bukan salah para anggota DPRD NTB. Ini karena semua usulan program pokir, semuanya masuk dalam sistem dan aplikasi. Ini yang kita minta dijelaskan, karena yang salah bukan kami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa umumnya dana pokir tersebut berasal dari aspirasi masyarakat yang tercantum saat kegiatan reses yang dilakukan para anggota DPRD NTB.
Karena itu, jika Pemprov NTB melalui Inspektorat hendak melakukan penataan kembali pelaksanaan pokir atau merevieuw ulang, tentunya harus disertai dengan sebuah dokumen yang jelas.
“Jika memang dana pokir senilai Rp120 miliar itu haram untuk dilanjutkan, kami butuh satu surat resmi. Ini, agar bisa kami sampaikan ke masyarakat yang telah lama berharap usulannya cair melalui proposal yang sudah mereka berikan ke semua anggota DPRD,” ucapnya.
Pihaknya khawatir jika tidak ada kejelasan dan hanya berbicara di media. Namun, tanpa ada surat resmi yang dikeluarkan terkait penghapusan dana Rp120 miliar, hal ini akan terus menjadi persoalan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, Inspektorat NTB menyebutkan jumlah anggaran program pokir DPRD NTB yang dihapus di dalam postur APBD tembus Rp120 miliar. Penghapusan pokir itu berdasarkan hasil kesepakatan usai dilakukan review setelah dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam supervisi itu, banyak ditemukan Pokir DPRD NTB bermasalah.
Dalam penjelasan Inspektorat bahwa penghapusan pokir dalam APBD Perubahan 2026 dilakukan karena adanya tahapan atau aturan yang tidak dipenuhi. Meski demikian, menurutnya, langkah penghapusan ini bukan berarti menghapus seluruh pokir secara sembarangan, melainkan bentuk penataan kembali berdasarkan hasil evaluasi bersama. (ndi)



