Kota Bima (Suara NTB) – Pengadilan Negeri Raba, Bima secara marathon menggelar sidang peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Dalam persidangan Hakim menghadirkan istri Didik, Miranti Afriana untuk mendalami sumber biaya perjalanan umrah keluarganya. Aliran uang itu disinyalir sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Raba Bima, Kamis (22/10), Miranti menjelaskan bahwa rencana umrah awalnya ditawarkan untuk dua orang. Namun, ia memilih mencari paket lain karena mempertimbangkan biaya perjalanan dan keinginan mengajak lebih banyak anggota keluarga.
“Untuk biaya umrah, suami saya sebenarnya selalu siap sejak dulu. Uangnya berasal dari tabungan kami, termasuk tabungan dari hadiah. Tabungan itu dikumpulkan,” kata Miranti.
Ia mengatakan sempat mempertimbangkan kembali rencana keberangkatan setelah mengetahui biaya paket umrah untuk dua orang cukup mahal. Menurutnya, dana yang tersedia akan lebih baik digunakan untuk mengajak anak-anak dan orang tua ikut beribadah. Alasan biaya menjadi pertimbangan untuk mencari alternatif paket perjalanan lain. Ia mengaku tidak ingin dana keluarga hanya digunakan untuk keberangkatan dirinya dan suami apabila ada pilihan yang memungkinkan anggota keluarga lain ikut serta.
“Menurut saya, kalau uang sebanyak itu hanya untuk kami berdua, lebih baik mengajak orang tua dan anak-anak,” kata Miranti.
Lalu, ia mencari biro perjalanan umrah lain setelah mendapatkan arahan dari suaminya, agar memilih paket umrah sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Dalam pemeriksaan terpisah oleh jaksa penuntut umum, Miranti juga ditanya mengenai penyerahan uang untuk perjalanan umrah. Ia mengakui adanya tambahan uang, tetapi tidak mengetahui sumber uangnya.
“Ada tambahan. Namun, saya tidak tahu uang tersebut diberikan oleh siapa,” kata Miranti saat menjawab pertanyaan jaksa.
Rencana Miranti dan Didik umrah akhirnya batal karena tiketnya hangus. Sementara, anak serta orang tuanya berangkat menunaikan ibadah umrah.
Sebelumnya, jaksa mendakwa pembiayaan umrah keluarga Didik berkaitan dengan uang hasil peredaran narkotika. Biaya perjalanan tujuh orang disebut mencapai sekitar Rp434,55 juta. Pihak penasihat hukum Didik sebelumnya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan biaya umrah bersumber dari uang pribadi Didik serta bantuan rekannya untuk pembayaran uang muka.
Bantah Amankan Koper
Dalam persidangan Miranti Afriana juga membantah pernah memerintahkan Aipda Dianita Agustina mengamankan koper yang dikaitkan dengan dugaan kepemilikan narkotika suaminya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Istri Didik tersebut juga membantah pernah meminta Dianita mematikan perangkat perekam kamera pengawas (DVR CCTV) di rumahnya.
Di hadapan hakim, Miranti mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut. Ia juga menyinggung pemberitaan media yang mengaitkan tas atau koper miliknya dengan sabu.
“Saya tidak tahu isinya, Pak. Kemarin ada pemberitaan di media yang menyebut koper atau tas milik saya berisi sabu,” kata Miranti.
Hakim kemudian mendalami apakah Miranti pernah memerintahkan Dianita mengamankan tas tersebut atau mematikan DVR CCTV. Miranti membantah pernah memberikan perintah itu. “Saya tidak pernah,” ujarnya.
Miranti juga mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa koper tersebut. Berdasarkan cerita suaminya, koper itu sudah dalam keadaan terbuka ketika Didik datang bersama rombongan Propam ke rumahnya. Namun, Miranti tidak dapat memastikan siapa yang membawa koper itu maupun bagaimana barang tersebut berpindah tangan.
“Saya tidak tahu siapa yang membawanya,” katanya ketika ditanya hakim mengenai orang yang membawa koper tersebut.
Hakim kembali mendalami alasan Miranti meminta Dianita membantu mengamankan barang. Miranti menegaskan tidak akan meminta bantuan orang yang tidak dikenalnya dekat apabila mengetahui barang tersebut bermasalah.
“Kalau barang itu sabu, saya tidak mungkin menyuruh orang yang tidak saya kenal untuk membawanya. Saya sendiri tidak berani membawanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui koper tersebut berisi barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. (hir)



