BerandaNTBPolda NTB Amankan Terduga Penimbun 1.734 Liter Pertalite di Lombok Timur

Polda NTB Amankan Terduga Penimbun 1.734 Liter Pertalite di Lombok Timur

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite 1.734 liter di Dusun Labuan Pandan Tengah, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah, Minggu (25/10/2026) mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial AD, seorang warga Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

“Kami amankan pada Jumat kemarin (23/10/2026). Kami amankan beserta mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Pertalite bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan di wilayah Lombok Timur.

Petugas selanjutnya melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas pengangkutan Pertalite menggunakan banyak jeriken. Tim kemudian membuntuti pergerakan tersebut hingga menuju rumah terduga pelaku.

“Petugas kemudian mengamankan AD, seorang pria berprofesi sebagai petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sambelia,” terangnya.

Barang bukti berupa 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil telah disita polisi untuk pendalaman perkara.

“Polisi masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.

Ade Zamrah menegaskan, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, agar penyalurannya tetap sesuai peruntukan.

Selain Ditreskrimsus Polda NTB, Satreskrim Polresta Mataram juga tengah mengusut dua kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Lombok Barat.

Di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, polisi mengamankan 16 jeriken berkapasitas masing-masing 25 liter. Sedangkan di Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, polisi menyita 21 jeriken yang juga berkapasitas 25 liter.

Dalam penanganan perkara di Desa Batu Kumbung, polisi telah menetapkan dua orang berinisial IG (35) dan OK (31) sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Sementara itu, terduga pelaku dugaan penimbunan di Desa Kekait masih dalam pencarian aparat. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO