Giri Menang (Suara NTB) – Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kediri Selatan Kecamatan Kediri, Lombok Barat (Lobar) mengajukan keberatan pada Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pikades) setempat, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar.
Keberatan tersebut terkait penskoran atau skoring pada beberapa item penilaian pengalaman kerja, terutama SK pengalaman kerja peserta dalam proses seleksi tambahan Bacakades. Lantaran bakal calon yang mendaftar tujuh orang. Dari tujuh calon itu maksimal bisa lolos lima orang, sisanya dua orang tereliminasi. Rencananya, keberatan Bacakades ini akan dibahas bersama panitia dan kecamatan.
Ketua Panitia Pilkades Desa Kediri Selatan, Mujahid Ahmad menerangkan bahwa proses pilkades di Kediri Selatan secara umum tidak ada masalah, berjalan lancar dan aman.
“Tapi memang ada yang keberatan dari satu calon, terkait dengan hasil (skoring), karena kami memasukkan salah satu calon itu SK Pol PP. Yang keberatan ini meminta SK Pol PP dibatalkan, karena bukan merupakan bagian dari ASN. Itu jadi argumennya dia,” terangnya, Minggu (26/10/2026).
Salah satu calon yang dipersoalkan mengajukan tiga SK dilampirkan sebagai syarat. Masing-masing yaitu dua SK pengalaman di organisasi non-pemerintah dan satu di pemerintahan. Sedangkan salah satu yang keberatan, mengajukan dua SK. Berdasarkan penilaian baik kumulatif maupun persentase, salah satu calon yang melampirkan tiga SK, masuk lima besar. “Masuk dia di lima besar,” ujarnya.
Dalan pengolahan hasil penilaian ini, di mana pendidikan 30 persen, pengalaman kerja 50 persen dan usia 20 persen. Semua nilai dikumulatifkan, sesuai ketentuan mengacu Perbup.
Dari tujuh calon itu, masing-masing H. Hamka mantan pensiunan pejabat Pemkab, Azwar Anas, Ridho Ashabul K, H. Abdullah, Junaidi, Hadi Sudrajat, dan M. Yunus. Dari tujuh bakal calon itu, dua orang tidak lolos yakni M. Yunus dan Hadi Sudrajat.
“Yang tidak lolos dua, yang mengajukan keberatan satu bakal calon, sedangkan yang lain mungkin suara kecewa saja,” ujarnya.
Sedangkan calon lain, tidak ada yang mengajukan keberatan. Keberatan pun telah disampaikan ke panitia, camat Kediri dan Dinas PMD Lobar. Persoalan keberatan dari bakal calon ini pun dimediasi oleh Camat Kediri di Kantor Camat setempat, Senin (26/10/2026).
Pihaknya menegaskan dalam pelaksanaan tahapan Pikades ini dilakukan sesuai aturan dan Perbup yang ada. Sementara itu, Kadis PMD Lobar, H. Mahnan menyampaikan pihaknya sudah turun langsung ke Kediri. Ditegaskan, bahwa dalam pelaksanaan mengikuti regulasi. “Saya sudah turun langsung ke Kediri,” imbuhnya. (her)



