BerandaEKONOMIDatangi Kantor Dishub NTB, Odong-odong Desak Kepastian Regulasi Beroperasi

Datangi Kantor Dishub NTB, Odong-odong Desak Kepastian Regulasi Beroperasi

Mataram (Suara NTB) – Puluhan pengusaha odong-odong mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) NTB di Jalan Langko, Mataram, Senin (26/10). Mereka membawa kendaraan masing-masing dan memarkirkannya di halaman kantor untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian regulasi agar usaha odong-odong dapat beroperasi secara legal.


Kedatangan para pengusaha tersebut didampingi Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum, beserta jajaran pengurus. Mereka diterima Kepala Dishub NTB Ervan Anwar dan Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso.
Hadir juga dari unsur Biro Hukum Setda NTB, Jasa Raharja NTB, Kesbangpol NTB.


Dalam hearing ini, Organda meminta Pemprov NTB segera menyiapkan payung hukum, minimal berupa peraturan gubernur (pergub), untuk mengatur keberadaan dan operasional odong-odong di daerah.


Junaidi Kasum mengatakan, persoalan odong-odong perlu diselesaikan melalui pendekatan regulasi dan keselamatan, bukan semata-mata penertiban. Menurutnya, usaha odong-odong sudah berkembang di tengah masyarakat sebelum tersedia aturan yang secara khusus memberikan kepastian mengenai operasionalnya.


“Sekarang odong-odong sudah banyak, hampir 500 unit. Karena itu, kita harus mencari solusi. Jangan hanya ada ketentuan yang menyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi tidak ada jalan keluar bagi para pelaku usaha,” ujarnya.


Ia menjelaskan, surat permohonan hearing sebenarnya ditujukan kepada gubernur. Namun, pembahasan dilakukan bersama Dishub, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk mencari formulasi yang memungkinkan usaha odong-odong tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan keselamatan transportasi.


Organda berharap proses penyusunan regulasi dapat dipercepat, bahkan jika memungkinkan rampung dalam dua minggu hingga satu bulan. Dengan adanya aturan yang jelas, pengusaha memiliki pedoman untuk menyesuaikan kendaraan dan memenuhi persyaratan operasional.


Menurut Junaidi, regulasi tersebut perlu memuat persyaratan yang realistis, termasuk kemungkinan penyesuaian kendaraan agar memenuhi standar teknis. Ia juga mendorong pemerintah mempelajari praktik pengaturan odong-odong di daerah lain sebagai bahan pertimbangan.


Di tengah upaya mencari kepastian hukum, Junaidi mengingatkan para pengusaha agar tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Ia meminta pengemudi tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi serta tidak memaksakan diri melintasi ruas jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.


Ia mengusulkan kecepatan kendaraan dijaga pada kisaran 30–40 kilometer per jam, serta operasional dilakukan secara tertib dan mempertimbangkan kondisi jalan.


Junaidi menegaskan, Organda tidak hanya memperjuangkan kepentingan pengusaha odong-odong, tetapi juga harus menjaga keseimbangan dengan pelaku angkutan lainnya, seperti bemo, bus, dan travel.


“Teman-teman yang sedang kita perjuangkan ini harus tetap menjaga ketertiban. Jangan sampai keberadaan odong-odong justru mengganggu pengguna jalan lain,” katanya.


Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
Kepala Dishub NTB, Ervan Anwar, mengatakan pemerintah daerah masih mencari formulasi terbaik untuk menyelesaikan persoalan odong-odong bersama kepolisian dan instansi terkait. Menurutnya, kepastian operasional harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan transportasi.


“Untuk saat ini, kami belum mengambil keputusan. Kami bersama pihak terkait akan mencari solusi terbaik agar aspek formal dan keselamatan transportasi tetap terpenuhi,” jelas Ervan.


Sambil menunggu proses tersebut, Dishub menyarankan agar odong-odong diarahkan beroperasi di tempat-tempat khusus, seperti kawasan wisata, dan tidak digunakan di jalan umum sampai persyaratan operasionalnya terpenuhi.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final Pemprov NTB. Pemerintah masih perlu membahas aspek regulasi, teknis kendaraan, serta mekanisme operasional bersama instansi yang berwenang.


Sementara itu, Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso menekankan bahwa persoalan odong-odong harus diselesaikan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan keselamatan berlalu lintas.


Ia meminta para pengusaha melengkapi persyaratan kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan serta pengujian kendaraan bermotor.


“Untuk kepentingan bersama, mari kita hormati ketentuan yang berlaku. Kelengkapan kendaraan dan keselamatannya harus diperhatikan. Jika belum memenuhi persyaratan, perlu dilakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan mengganti kendaraan dengan kendaraan yang sesuai standar,” tandasnya. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO