Tanjung (Suara NTB) – Sebanyak delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) setuju dua Raperda Inisiatif DPRD KLU, yaitu Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal KLU, dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, dibahas lebih lanjut secara teknis dengan eksekutif. Fraksi-fraksi DPRD KLU berpandangan, kedua Raperda tersebut dibutuhkan karena sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Untuk diketahui, penyampaian pandangan delapan Fraksi di DPRD KLU tersebut dikemas dalam lima pandangan Fraksi. Masing-masing pandangan Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, gabungan Fraksi PKB dan Fraksi PBB, serta gabungan Fraksi PDI-P, F-PNI dan F-KN.
Dalam rapat paripurna DPRD KLU, Senin (26/10/2026), pandangan Fraksi-fraksi berpedoman pada penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kedua Raperda yang disepakati untuk dibahas lebih lanjut tersebut, disertai oleh sejumlah catatan Fraksi -fraksi agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat KLU.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, H. Burhan M. Nur, SH., menegaskan setiap warga negara berhak atas kehidupan dan pekerjaan yang layak baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan harus dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin secara hukum.


Sebagai salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia (PMI), kata dia, PMI secara nyata memberikan kontribusi terhadap kehidupan keluarga dan Pembangunan daerah. F-Demokrat memandang perlu Pemda KLU mengambil peran sesuai dengan kewenangan.
“Karena secara nyata dalam proses pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan baik penempatan yang tidak sesuai dengan prosedur, ancaman kekerasan dan perdagangan serta persoalan sosial lainnya yang sering menimpa pekerja migran khususnya asal Lombok Utara. Kita berharap, PMI mendapatkan jaminan dan kepastian sejak proses sampai penempatan di daerah tujuan,” ujarnya.
Selain hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang bagi anak-anak dengan segala bentuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pemda juga perlu mengatur batasan perkawinan usia anak yang dibolehkan. Meskipun telah diatur oleh Undang-undang, kerap kali didalam proses pertumbuhan anak, terganggu oleh adanya perkawinan di usia dini.
Berbagai regulasi di tingkat pusat, telah mengatur tentang perkawinan anak. Dimana, perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur dapat dicegah oleh orang tua, keluarga, saudara, wali dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Dalam pelaksanaan kehidupan sosial, masih banyak kesulitan dan persoalan-persoalan yang dapat diatur oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya, sehingga diperlukan legalitas secara hukum dalam bentuk peraturan daerah yang dalam hal ini diusulkan sebagai peraturan daerah Inisiatif DPRD,” tandas Burhan.
Sementara, Jubir Fraksi Gerindra, Artadi, S.Sos., menilai kedua Raperda tersebut memiliki urgensi besar bagi masyarakat KLU.
“Raperda pelindungan PMI kita nilai penting untuk menjamin keselamatan dan hak warga yang bekerja ke luar negeri, sedangkan Raperda pencegahan perkawinan usia anak diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak dan menjamin masa depan generasi muda,” ujar Artadi.
Gerindra menekankan agar perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke daerah asal.
“Kita minta Pemda juga harus memperkuat sosialisasi hingga tingkat desa, menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor,” tandasnya.
Sementara dalam pencegahan perkawinan usia anak, Gerindra mendorong edukasi berkelanjutan, penguatan akses konseling, pendampingan anak dan keluarga, serta pelibatan sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
Fraksi tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan kedua Raperda tidak cukup diukur dari terbentuknya regulasi, tetapi harus terlihat melalui pelaksanaan program yang terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perhatian terhadap perlindungan pekerja migran juga disampaikan Jubir Fraksi Golkar, Raden Nyakradi. Dalam pandangannya, Golkar menyebut sekitar 740 warga KLU telah ditempatkan bekerja di luar negeri.
“Keberadaan PMI memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian keluarga dan daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke kampung halaman,” tegas Nyakradi.
Golkar mendorong penguatan layanan pra-keberangkatan yang transparan dan bebas dari praktik pencaloan. Pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan agen penempatan juga perlu diperketat untuk mencegah keberangkatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan pemberdayaan PMI purna melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, dan pendampingan bagi keluarga pekerja migran.
Terkait perkawinan usia anak, Golkar menilai larangan administratif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pemerintah perlu mengidentifikasi akar masalah, mulai dari faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, hingga pengaruh adat istiadat, kemudian memperkuat edukasi bersama pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” jelasnya.
Golkar juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai agar program pencegahan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
Dukungan terhadap kedua Raperda turut disampaikan Jubir Fraksi gabungan PBB-PKB, Mahyuddin. Pihaknya berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi anak dan menjamin masa depan generasi muda KLU.
Fraksi gabungan tersebut menyambut baik hasil kajian Bapemperda dan mendukung agar kedua Raperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Sementara, Jubir gabungan fraksi PDI-P, F-PNI, F-KN, Iwandi, SE., menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda atas laporan hasil kajian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tersebut. Pihaknya sependapat, kedua Raperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam menjawab persoalan masyarakat.
“Kedua Raperda diharapkan mampu menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja migran beserta keluarganya, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke daerah asal,” ujarnya.
Fraksi gabungan juga menambahkan, agar regulasi ini tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi benar-benaremberikan perlindungan nyata kepada PMI, keluarganya. Begitupun pada aspek perkawinan anak, regulasi nantinya dapat mencegah angka kasus sehingga tidak ada lagi anak yang terlibat dalam pernikahan dini.
“Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar kedua Raperda tidak sekadar menjadi produk hukum formal, tetapi didukung oleh aturan pelaksanaan yang jelas, anggaran yang memadai, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan yang berkelanjutan. Setiap ketentuan harus realistis, tidak tumpang tindih, dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Iwandi. (ari/*)



