BerandaNTBKOTA MATARAMDisdik Mataram Segera Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas Siswa

Disdik Mataram Segera Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas Siswa

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang imbauan pembatasan aktivitas siswa pada malam hari serta penguatan tanggung jawab pengawasan terhadap siswa di luar lingkungan sekolah. Melalui surat edaran tersebut, para orang tua atau wali murid diimbau untuk bekerja sama dengan pihak sekolah dalam mengawasi aktivitas dan pergaulan anak, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Langkah ini dilakukan menyusul peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang mengakibatkan korban jiwa. Salah satu korban yang meninggal dunia diketahui merupakan siswa SMPN 3 Mataram. Pemerintah Kota Mataram melalui Disdik berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Yusuf, mengatakan surat edaran yang segera diterbitkan itu akan memuat imbauan kepada orang tua atau wali murid agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama ketika berada di luar lingkungan sekolah.

“Kita harus bekerja sama. Tidak bisa dilakukan secara parsial dengan tugas masing-masing. Kita harus bersama-sama memberikan rasa aman kepada anak-anak kita,” ujar Yusuf, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin yang tengah disusun dalam draf surat edaran tersebut adalah pembatasan aktivitas siswa pada malam hari, termasuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar jam sekolah.

Menurut Yusuf, kegiatan ekstrakurikuler yang berlangsung di dalam lingkungan sekolah tidak menjadi persoalan. Namun, pihaknya menekankan pentingnya pembatasan aktivitas siswa di luar lingkungan sekolah, khususnya pada malam hari, guna meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap para siswa.

Sementara itu, terkait sanksi terhadap siswa yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembacokan di Jalan Udayana dan Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, pada Minggu (25/10/2026), Disdik Kota Mataram menyerahkan kewenangan penanganannya kepada masing-masing pihak sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan pihak kepolisian. Sebagian besar di antaranya diketahui merupakan remaja asal Kota Mataram.

Apabila di antara para terduga pelaku terdapat siswa yang menempuh pendidikan di Kota Mataram, penanganan lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi, akan diserahkan kepada pihak sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO