BerandaNTBKOTA MATARAMMediator Harus Paham Hukum

Mediator Harus Paham Hukum

ANGGOTA Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Kota Mataram tentang Bale Mediasi DPRD Kota Mataram, Haris Maulana, mendorong penguatan peran Bale Mediasi dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan mediasi serta peningkatan kapasitas mediator agar penyelesaian konflik tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Haris mengatakan, Kota Mataram memiliki masyarakat yang heterogen sehingga penyelesaian persoalan sosial perlu mempertimbangkan aspek hukum, budaya, dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat. Dalam konteks tersebut, Bale Mediasi dinilai dapat menjadi mitra pemerintah daerah, legislatif, eksekutif, serta tokoh masyarakat dalam menjaga keharmonisan sosial.

Menurutnya, pembahasan peraturan daerah (perda) tentang Bale Mediasi harus memperjelas jenis persoalan yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan perkara yang wajib diproses sesuai ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana serius atau kriminalitas.

“Perlu dipahami batasan antara persoalan kriminalitas dan persoalan yang dapat diselesaikan melalui Bale Mediasi,” ujarnya dalam pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Mataram baru-baru ini.

Selain memperjelas kewenangan, Haris juga mempertanyakan jumlah kasus yang ditangani Bale Mediasi setiap tahun. Data tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program sekaligus menjadi pertimbangan dalam mendorong dukungan anggaran.

Politisi Partai Golkar ini turut mendorong keterlibatan tokoh adat dan tokoh agama, baik dari kalangan Hindu maupun Islam, dalam penyelesaian konflik masyarakat. Penerapan norma adat atau awik-awik diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan konflik agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Namun, Haris mengingatkan bahwa mediator tidak cukup hanya berasal dari tokoh masyarakat atau tokoh agama. Mereka juga harus memiliki pemahaman hukum yang memadai agar proses mediasi berjalan secara adil dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia mencontohkan pengalaman penyelesaian perselisihan antarpemuda yang melibatkan banyak orang. Dalam kasus tersebut, keterbatasan pemahaman hukum mediator dinilai berpotensi membuat penanganan masalah menjadi tidak terarah.

Haris menegaskan, Bale Mediasi tidak boleh disalahartikan sebagai lembaga bantuan hukum atau tempat untuk menghindari proses pidana. Lembaga ini harus tetap berfokus pada penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan kekeluargaan dan norma lokal, tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, anggota dewan dari daerah pemilihan Mataram ini berharap pembahasan perda dapat menghasilkan aturan yang jelas, sekaligus memperkuat kelembagaan dan kompetensi mediator di Kota Mataram. (fit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO