BerandaPENDIDIKANKontrol Sosial Perlu Diperkuat Cegah Kasus Penganiayaan

Kontrol Sosial Perlu Diperkuat Cegah Kasus Penganiayaan

Mataram (Suara NTB) – Kasus penganiayaan yang dilakukan geng motor kepada tiga remaja di Mataram, pada Minggu (25/10) pekan kemarin hingga mengakibatkan meninggal dunia memantik perhatian sejumlah pihak. Kontrol sosial perlu diperkuat untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi di Kota Mataram.

Pakar Sosiologi Universitas Mataram, Dr. Dwi Setiawan Chaniago menilai, kasus serupa mirip dengan kejadian sekelompok pemuda yang konvoi dengan memakai senjata tajam. Peristiwa yang bermuara pada tindakan anarkis, kekerasan, yang berujung pada tindakan kriminalitas.

Dari perspektif sosiologi, kejadian tersebut merupakan bentuk delinkuensi sosial atau perilaku menyimpang dari nilai dan norma sosial, pelanggaran aturan serta hukum yang berlaku di masyarakat. Kasus itu dianggap bukan sekadar bentuk kenakalan, tetapi juga cermin dari tidak berfungsinya kontrol sosial.

Karena itu, fungsi kontrol sosial perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Dwi berpendapat, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan jam belajar masyarakat.

“Menurut saya yang sekarang itu urgen untuk menyikapi kasus serupa tidak terjadi lagi itu perlunya penerapan jam belajar masyarakat,” ujarnya, Rabu (28/10).

Jam belajar masyarakat sendiri merupakan semacam penerapan kontrol sosial di lingkungan dengan menerapkan batas jam yakni 18.00-20.00 WITA sebagai batas jam belajar anak. Sehingga anak usia sekolah tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar jam tersebut.

“Ini penting menurut saya, karena kalau kita lihat anak-anak yang usia pelajar tapi tengah malam sampai dini hari masih di luar rumah,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan penerapan jam belajar dari rentang 18.00-20.00 WITA, anak-anak dapat diarahkan agar tetap berada di rumah untuk belajar dalam pengawasan keluarga.

Kebijakan ini bersifat informal. Artinya, bukan hanya pemerintah yang bertugas mengawasi, tetapi juga masyarakat sekitar. Dengan demikian, jika sampai pukul 21.00 WITA terdapat anak yang masih berkeliaran di luar rumah, maka unsur masyarakat di lingkungan itu dapat menegur dan meminta mereka pulang.

“Maksud saya dengan penerapan jam belajar masyarakat ini bisa menjadi penajaman langkah Pemkot tersebut. Tapi ini arahnya lebih ke gerakan sosial di level lingkungan masyarakat. Jadi lebih informal,” pungkasnya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO