Mataram (Suara NTB) – Program Desa Berdaya yang digagas Pemerintah Provinsi NTB dapat mempercepat pengentasan kemiskinan jika dijalankan secara terpadu dengan pemerintah kabupaten/kota.
Tanpa sinkronisasi program dan pembagian peran yang jelas, intervensi pembangunan desa dikhawatirkan berjalan sendiri-sendiri sehingga target peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mendukung program Desa Berdaya, terutama konsep pembagian desa menjadi Desa Transformatif dan Desa Tematik. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pembangunan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi serta potensi unggulan masing-masing desa.
Desa Transformatif diarahkan untuk menangani desa-desa yang masih masuk kategori miskin ekstrem. Berdasarkan data yang disampaikan Sambirang, terdapat 106 desa miskin ekstrem di NTB yang menjadi sasaran program tersebut. Sementara itu, pengembangan desa juga dapat diarahkan pada sektor-sektor potensial yang mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Ada 106 desa miskin ekstrem di NTB, dan itu masuk sebagai sasaran program Desa Transformatif,” ujarnya.
Menurut Sambirang, setiap desa memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda. Karena itu, intervensi pembangunan tidak bisa diseragamkan. Desa yang memiliki potensi pertanian dapat diperkuat melalui sektor ketahanan pangan, sedangkan desa dengan daya tarik wisata dapat mengembangkan sektor pariwisata. Adapun desa-desa pesisir memiliki peluang untuk mengembangkan ekonomi biru berbasis sumber daya kelautan.
Pendekatan berbasis potensi tersebut dinilai penting agar program tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi mampu mendorong aktivitas ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Di sisi lain, desa yang menghadapi kemiskinan ekstrem membutuhkan intervensi yang terarah agar masyarakat memiliki peluang memperbaiki kondisi ekonominya.
Namun, Sambirang mengingatkan, konsep program yang baik tidak otomatis menjamin keberhasilan pelaksanaannya. Faktor penentu lainnya adalah komitmen dan kolaborasi seluruh tingkatan pemerintahan, terutama pemerintah provinsi dan 10 kabupaten/kota di NTB.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi memiliki posisi sebagai pengarah sekaligus koordinator pembangunan. Akan tetapi, pelaksanaan berbagai intervensi di lapangan membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan dan program pembangunan di wilayah masing-masing.
“Provinsi itu orkestrator. Ia tidak akan bisa sukses tanpa dukungan penuh dari 10 kabupaten/kota,” ucapnya
Sambirang menjelaskan, keberhasilan pembangunan di tingkat provinsi pada dasarnya merupakan akumulasi dari capaian pembangunan di seluruh kabupaten/kota. Karena itu, target pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi, tetapi harus menjadi agenda bersama yang diterjemahkan secara konkret dalam program setiap daerah.
Sinkronisasi diperlukan sejak tahap perencanaan, penentuan sasaran, hingga pelaksanaan program. Dengan begitu, intervensi pemerintah provinsi dapat melengkapi program kabupaten/kota, bukan justru berjalan terpisah atau mengulang kegiatan yang sama.
Ia menekankan pentingnya penerapan good collaborative governance atau tata kelola pemerintahan yang kolaboratif. Sebaliknya, pola silo governance, yakni ketika setiap instansi atau pemerintah daerah bekerja sendiri-sendiri tanpa keterpaduan, perlu dihindari.
“Kalau program provinsi tidak inline dengan kabupaten/kota, tidak matching, tidak saling memperkuat, ya nonsens target bisa tercapai,” katanya.
Menurut Sambirang, keterpaduan program menjadi kunci agar penanganan kemiskinan ekstrem berlangsung lebih terstruktur, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Setiap pihak harus memahami peran masing-masing sekaligus memastikan program yang dijalankan saling mendukung.
Dengan kolaborasi tersebut, Program Desa Berdaya diharapkan tidak hanya menjadi agenda pemerintah provinsi, tetapi juga menjadi gerakan pembangunan bersama yang berangkat dari kebutuhan desa. Tujuan akhirnya adalah memperkuat potensi ekonomi lokal, memperluas kesempatan masyarakat untuk produktif, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan warga NTB. (bul)



