Mataram (Suara NTB) –Kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang melibatkan anak di Mataram mendapat sorotan publik. Meskipun masih di bawah umur, tetapi terduga pelaku bisa dijerat pidana karena menghilangkan nyawa seseorang.
Dosen Hukum Pidana dan Peradilan Anak, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Taufan menjelaskan, hukuman yang diberikan perlu melihat perbuatan pidana yang dilakukan. Konstruksi fakta dapat mengarahkan pada Pasal 262 Ayat (1) jo Ayat (4), “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun” terangnya dikonfirmasi, Kamis (29/10).
Dari konstruksi perbuatan dan ancaman pidana tersebut berpengaruh terhadap peradilan pidana, khususnya terhadap anak. Meski demikian, Taufan mengingatkan, Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.
Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Untuk itu pula UU SPPA, mengamanatkan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Makna keadilan restorative bukan berarti ABH tidak bisa dijerat pidana. Restorative justice yaitu penyelesaian melibatkan banyak pihak dan penyelesaian adil bagi semua, juga adil bagi korban, serta kondisi pulih. Memang tidak bisa mengembalikan nyawa orang, namun makna pemulihan disini juga dipulihkan kondisi sosial dan psikologi keluarga korban,” jelasnya.
Taufan menerangkan, anggapan masyarakat bahwa pelaku anak mendapatkan keringanan hukuman adalah salah kaprah, melainkan proses hingga penerapan tindakan atau pidana itu harus mencerminkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. “Kepentingan ini kita yang mampu menilai sebagai orang dewasa, secara hukum dapat dilibatkan yaitu ahli psikologis dan ahli hukum. Masuk penjara juga dapat berarti kepentingan terbaik,” tuturnya.
Menurutnya, jenis hukuman terhadap ABH dalam aturan memang diatur secara ketat apalagi menyangkut kejahatan terhadap nyawa. Dalam UU SPPA, penyelesaian dengan diversi dibatasi. Artinya, tidak bisa diterapkan terhadap tindak pidana yang ancamannya 7 tahun.
Taufan menjelaskan, paling penting perlu dilihat adalah usia. Umur anak akan mempengaruhi pola tindakan atau pidana yang diterapkan.
Taufan menambahkan, UU SPPA juga mengatur ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
“Dari ketentuan di atas maka, umur sudah mencapai 14 tahun dan perbuatan yang dilakukan tidak dalam kategori ringan, sehingga terhadap anak itu diterapkan pidana,” tegasnya. (sib)



