BerandaNTBKEPALA DESA TERPILIH ADALAH KEPALA DESA SELURUH WARGA

KEPALA DESA TERPILIH ADALAH KEPALA DESA SELURUH WARGA

Membedakan pelayanan karena perbedaan pilihan politik warga adalah tindakan diskriminatif

yang dilarang Pasal 29 UU Desa dan dapat berujung pada pemberhentian kepala desa

(Pasal 30 UU Desa).

Oleh: Dr. Sarkawi, SH., MH.

Kamis, 29 Oktober 2026, warga di 87 desa di Lombok Tengah mendatangi 1.014 tempat pemungutan suara untuk memilih kepala desa. Di Sumbawa Barat, Pilkades bahkan telah digelar dengan sistem e-voting, yang pertama di Nusa Tenggara Barat. Di desa-desa itu, suara telah dihitung dan hasil telah diumumkan.

Kini ada pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang terpilih menjadi kepala desa, yaitu bagaimana desa kembali utuh setelah warganya berbeda pilihan.

Tulisan ini berangkat dari pemahaman hukum saya sebagai pengajar dan penulis buku Hukum Pemerintahan Desa dan Kelurahan.

Pilkades Milik Seluruh Warga

Pilkades adalah demokrasi yang paling dekat dengan kita. Warga mengenal para calon secara langsung, menimbang, lalu memilih dengan bebas. Inilah wujud kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Dasar hukumnya jelas. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa), menegaskan bahwa pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 UU yang sama juga menempatkan kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, dan demokrasi di antara asas pengaturan desa.

Artinya, Pilkades bukan hanya cara memilih pemimpin. Ia juga cara desa merawat kebersamaan. Pilihan boleh berbeda, tetapi kebersamaan harus tetap terjaga.

Para ahli memandangnya serupa. Abraham Lincoln, dalam Pidato Gettysburg (1863), merumuskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yakni seluruh rakyat, bukan sebagian. Ilmuwan politik Adam Przeworski menyebut demokrasi sebagai sistem tempat setiap peserta bisa tidak terpilih, dan hasilnya diterima dengan damai. Mohammad Hatta mengingatkan bahwa demokrasi asli Indonesia justru tumbuh di desa, dalam tradisi musyawarah dan tolong-menolong.

Tidak Ada Warga yang Kalah

Setiap kontestasi menuntut sikap yang sama dari semua calon: siap terpilih dan siap tidak terpilih. Sikap ini diuji bukan sebelum pemungutan suara, melainkan setelah hasil diumumkan.

Seorang calon bisa terpilih karena ada calon lain yang ikut bertanding dan ada warga yang memberikan pilihan berbeda. Tanpa mereka, tidak ada pemilihan. Karena itu, semua calon dan semua pemilih sama-sama berjasa. Mereka bersama-sama membuat Pilkades terselenggara.

Masih ada anggapan bahwa kepala desa terpilih hanya milik pendukungnya, sementara warga lain merasa “bukan kades kami”. Anggapan ini keliru. Setelah dilantik, kepala desa adalah pemimpin bagi seluruh warga desa, tanpa kecuali.

Dalam demokrasi, tidak ada warga yang kalah. Yang menang adalah seluruh masyarakat desa, karena pesta demokrasi telah berjalan dengan aman dan damai.

Hukum Mewajibkan Kepala Desa Melayani Semua

Melayani seluruh warga bukan hanya soal etika. Ini kewajiban hukum.

Pasal 26 ayat (4) UU Desa mewajibkan kepala desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, serta menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Kata yang dipakai undang-undang adalah masyarakat desa, bukan pendukung. Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban ini dikenai sanksi administratif menurut Pasal 28.

Pasal 29 UU Desa lebih tegas lagi. Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu (huruf b), dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu (huruf d), serta dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa (huruf e). Membedakan pelayanan karena pilihan politik warga termasuk tindakan diskriminatif. Menurut Pasal 30, pelanggaran atas larangan ini dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi itu tidak dilaksanakan, kepala desa diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menetapkan asas ketidakberpihakan sebagai salah satu asas umum pemerintahan yang baik. Kepala desa adalah pejabat pemerintahan. Setiap keputusannya wajib adil bagi semua.

Menjaga Demokrasi yang Bermartabat

Demokrasi yang bermartabat tidak lahir dengan sendirinya. Ia harus dijaga bersama oleh calon, tim pendukung, panitia, pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan setiap warga. Menjaga demokrasi adalah tugas semua orang, bukan hanya tugas penyelenggara.

Setiap kontestasi memiliki aturan main. Dalam Pilkades, aturan itu bersumber dari UU Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan daerah kabupaten yang menurut Pasal 31 ayat (2) UU Desa menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Aturan itu mengatur syarat calon, tahapan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga larangan seperti politik uang dan intimidasi.

Ketika aturan main dilanggar, di situlah demokrasi dicederai. Pelanggaran semacam itu tidak boleh dibiarkan, tetapi harus ditindak menurut hukum. Membiarkan pelanggaran sama saja dengan ikut merusak martabat pemilihan.

Karena itu, hukum menyediakan jalan bagi siapa pun yang merasa dirugikan. Pertama, perselisihan hasil pemilihan wajib diselesaikan oleh bupati paling lama 30 hari sejak hasil pemilihan diterima, sebagaimana diatur Pasal 37 ayat (5) dan ayat (6) UU Desa. Kedua, keputusan bupati tentang pengesahan kepala desa terpilih adalah keputusan tata usaha negara. Pihak yang keberatan dapat menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding menurut Pasal 75 sampai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu 90 hari sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketiga, perbuatan yang mengandung unsur pidana, seperti ancaman, kekerasan, atau pemalsuan dokumen, dapat dilaporkan kepada kepolisian.

Menempuh jalur hukum adalah cara yang bermartabat untuk menyampaikan keberatan. Sebaliknya, pengerahan massa, perusakan, atau penyegelan kantor desa hanya akan melukai warga sendiri. Setelah ada putusan, semua pihak wajib menghormatinya. Itulah makna Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Tuntunan Al-Qur’an

Nilai-nilai ini sejalan dengan ajaran agama. QS Asy-Syura [42]: 38 memuji orang beriman yang memutuskan urusannya dengan musyawarah. QS Ali ‘Imran [3]: 159 mengajarkan pemimpin untuk bersikap lemah lembut, memaafkan, dan mengajak bermusyawarah. QS An-Nisa [4]: 58 memerintahkan agar amanah dijalankan dan keputusan ditetapkan dengan adil.

QS Al-Ma’idah [5]: 8 berpesan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak membuat kita berlaku tidak adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Pesan ini berlaku untuk semua pihak. Kepala desa terpilih wajib adil kepada seluruh warga. Warga pun hendaknya mendukung program yang baik, siapa pun yang menjalankannya.

QS Al-Hujurat [49]: 10 menegaskan bahwa orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah di antara saudaramu. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR Bukhari dan Muslim).

Tiga Pesan

Untuk kepala desa terpilih. Selamat atas amanah yang diberikan. Jabatan ini adalah kesempatan untuk mengurus seluruh warga. Rangkul semua pihak, dengarkan semua aspirasi, dan pastikan pelayanan administrasi, bantuan sosial, serta pembangunan dinikmati semua warga secara adil.

Untuk calon yang belum terpilih. Terima kasih telah ikut menghidupkan demokrasi desa. Menerima hasil dengan lapang dada adalah sikap terhormat. Bila ada keberatan, tempuhlah jalur resmi yang tersedia. Gagasan dan pengabdian tetap dapat disumbangkan untuk kemajuan desa.

Untuk seluruh warga. Perbedaan pilihan cukup berakhir di bilik suara. Saatnya menurunkan atribut dan kembali bekerja sama. Di masjid, di sawah, di pos ronda, dan di musyawarah desa, kita tetap saudara.

Inilah sejatinya demokrasi: berbeda dalam memilih, bersatu dalam membangun. Pilkades yang telah usai adalah kemenangan seluruh warga desa.

Dr. Sarkawi, SH., MH.

Dosen mata kuliah Hukum Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram.

Penulis buku Hukum Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Unram Press, cetakan pertama, 17 Agustus 2022).

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO