Kota Bima (Suara NTB) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Anita alias Bunda dan tujuh tahun penjara kepada Irfan alias Carol dalam perkara permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Hukuman Anita lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa, sedangkan hukuman Irfan lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan.
Selain itu, Anita juga dijatuhi denda Rp500 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” bunyi amar putusan yang tercantum dalam situs PN Raba Bima.
Sementara itu, Irfan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ketentuan pembayaran denda berlaku sama, yakni paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tulis amar putusan tersebut.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lima gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan, kekayaan atau pendapatan masing-masing terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, denda Anita diganti dengan pidana penjara selama 140 hari, sedangkan Irfan selama 60 hari.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Anita dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, Irfan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Herman dengan pidana penjara selama 2 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun. Begitu pula dengan terdakwa Yusrin Isamahendra juga divonis dengan pidana penjara 2 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun.
Dengan putusan tersebut, hukuman Anita dua tahun lebih berat daripada tuntutan penjara jaksa, sedangkan hukuman Irfan tujuh tahun lebih ringan. Denda Anita juga lebih rendah Rp500 juta dari tuntutan, sementara denda Irfan lebih rendah Rp900 juta.
Dalam surat tuntutannya, JPU turut menyebut sejumlah pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, yakni Satriawan alias Dae Awan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), Herman alias Kevin, Yusril Isamahendra alias Ucok, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Malaungi, dan Ais Setiawati.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Anita dan Irfan juga diperintahkan tetap ditahan. (hir)



