Mataram (Suara NTB) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk segera menertibkan lapak dan warung yang beroperasi selama 24 jam di kawasan Jalan Udayana. Desakan ini mencuat menyusul insiden penganiayaan dan pembacokan oleh sekelompok remaja yang memakan korban jiwa pada Minggu, 25 Oktober 2026 dini hari.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menilai kawasan Jalan Udayana kini menjadi salah satu titik rawan kriminalitas. Hal tersebut diperkuat oleh temuan kepolisian berupa sejumlah senjata tajam (sajam) yang disembunyikan di salah satu warung di area tersebut. Untuk mengelabui warga, sajam-sajam itu sengaja dibungkus rapi menggunakan kain.
Joko menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap warung-warung yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para remaja hingga larut malam.
“Harus ada jam operasional yang jelas dan terus diawasi. Yang penting, jangan sampai ada tempat bagi mereka untuk nongkrong hingga larut malam,” tegasnya, Jumat (30/10).
Ia menegaskan, warung atau kafe biasa mempersilakan beroperasi, namun jam operasinya harus dibatasi, misalnya hanya sampai pukul 23.00 atau 24.00 Wita.
Berdasarkan penelusuran LPA, lokasi penyimpanan senjata tajam tersebut berada tidak jauh dari area lapak Teras Udayana, tepatnya di sekitar kolam ikan.
Selain menjadi tempat berkumpul hingga dini hari, lapak-lapak di kawasan tersebut disinyalir sering dimanfaatkan anak-anak sekolah untuk membolos. “Lapak di sana juga menjadi tempat nongkrong anak-anak yang membolos. Bahkan, ada lapak di dekat sekolah yang menjual rokok secara bebas kepada pelajar. Hal seperti ini jelas tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Joko berharap Pemkot Mataram dapat mengambil tindakan tegas berupa penetapan jam operasional serta pengawasan rutin setiap malam oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi aksi kriminalitas susulan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Mataram.
Menanggapi desakan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Mataram, Lalu Martawang, menegaskan bahwa aturan jam operasional warung atau pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Udayana sebenarnya hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WITA.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota mengenai jam operasional PKL di Udayana, tim gabungan dari Pemkot Mataram, Polresta Mataram, Kodim, dan pemangku kepentingan lainnya akan melakukan penertiban secara berkala. Bilamana masih ditemukan warung yang beroperasi melebihi ketentuan tersebut, kami tentu akan mengambil tindakan tegas di tempat,” ujar Martawang.
Ia juga menegaskan di lokasi tersebut tidak boleh adanya jenis usaha yang menjual minuman beralkohol maupun barang berbahaya lainnya yang berpotensi memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta keamanan masyarakat (kamtibmas). (pan)



