BerandaNTBDugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Akar-akar KLU Segera Diserahkan ke Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Akar-akar KLU Segera Diserahkan ke Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Utara segera menyerahkan mantan kepala desa (Kades) Akar-akar berinisial A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Penyerahan itu berkaitan dengan A selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2021-2023.

Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (30/10/2026) menyebutkan, pihaknya telah menyatakan berkas perkara milik A, lengkap (P-21).

“Untuk selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) menyusul dilaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, Rabu (3/6/2026) menetapkan A sebagai tersangka karena pengelolaan dana desa periodenya menjabat (2021-2023) didiha tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes).

“Artinya, ada anggaran fiktif, ada juga mark-up (penggelembungan anggaran). Ada di beberapa proyek fisik dan pengadaan,” bebernya.

Adapun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian keuangan negara Rp551 juta juga menguatkan indikasi pidana yang ada.

Kerugian negara itu timbul karena anggaran pengadaan keranda dan beberapa pekerjaan proyek fisik seperti pembuatan jalan diduga diselewengkan.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut juga turut diakui oleh tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Tersangka waktu itu (status saksi) mengakui angka kerugian tersebut (Rp551 juta) dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” kata Wilandra.

Polres Lotara menetapkan A sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan penyesuaian pidana pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO