Mataram (Suara NTB) – Menjelang akhir tahun anggaran 2026, KPU Provinsi NTB mengingatkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTB untuk segera membenahi pertanggungjawaban keuangan dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi perhatian penting untuk mencegah temuan pemeriksaan yang berulang serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan KPU.
Pesan tersebut disampaikan Ketua KPU NTB, Muhmmad Khuwailid dalam Rapat Kerja evaluasi pertanggungjawaban belanja, mitigasi risiko temuan berulang, dan peningkatan akuntabilitas keuangan KPU Kabupaten/Kota se-NTB pada Kamis (30/10) kemarin.
Khuwailid dalam arahannya menekankan bahwa tidak boleh lagi terjadi temuan berulang dalam hasil pemeriksaan APIP. “Setiap satuan kerja perlu belajar dari hasil pemeriksaan sebelumnya agar kesalahan yang sama tidak kembali terjadi,” ujar Khuwailid.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran dan koordinasi antara unsur komisioner dan sekretariat. Pembagian tugas dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran harus dipahami bersama.
“Tidak boleh ada sekat komunikasi maupun anggapan bahwa seluruh keputusan harus ditentukan oleh satu pihak”, tegasnya.
Khuwailid turut menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan dan tata kelola anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggungjawab. Karena itu, seluruh jajaran perlu memahami peran masing-masing, pungkasnya
Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya, memaparkan sejumlah upaya mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menyongsong tahapan Pemilu Serentak tahun 2029.
Ia menyoroti pentingnya memahami pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
“Sangat penting semua pihak dan pengelola keuangan memahami dan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam setiap jenis belanja”, tegas Mars Ansori.
Penatausahaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pengawasan pelaksanaan kegiatan, serta kepatuhan terhadap pedoman dan regulasi juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian seluruh satuan kerja, tutupnya. (ndi)



