Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tengah menangani dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah di NTB. Hingga saat ini, sebanyak 58 orang telah teridentifikasi sebagai korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, Jumat (30/10/2026) mengatakan, para korban berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Dompu, Kota Bima dan Kabupaten Bima. Masing-masing korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
“Korbannya sudah ada yang melapor, total ada 58 orang jadi korban. Kerugiannya Rp30 juta per orang,” bebernya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari THU, perusahaan perjalanan umrah melaporkan IAH, perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Namun, karena masyarakat yang diduga mengalami kerugian dari dua perusahaan itu, polisi meminta para korban melaporkan langsung kejadian tersebut.
Korban kemudian melapor ke Polres Dompu tetapi laporan itu ditarik penanganannya ke Polda NTB. Selain itu, sejumlah korban juga datang langsung untuk membuat laporan tambahan ke Polda NTB.
“Belum semuanya (korban melapor), karena mereka terkendala jarak,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyelidik menduga dua perusahaan, THU dan IAH melakukan kerjasama. Polisi masih mendalami peran serta tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah tersebut.
Arisandi menyebutkan, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB untuk mengklarifikasi legalitas kedua badan usaha tersebut. Klarifikasi itu diperlukan untuk memastikan apakah keduanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau hanya bergerak di bidang agen perjalanan wisata.
“Indikasinya kami temukan tidak berizin (sebagai PPIU),” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan yang hanya memiliki izin sebagai agen perjalanan wisata tidak diperbolehkan merekrut dan memberangkatkan jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah.
Penyidik saat ini juga telah memeriksa pihak-pihak dari kedua badan usaha tersebut. Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan meningkatkan status penanganan ke penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. “Masih lidik. Sebentar lagi, jika memenuhi unsur, naik sidik,” tandasnya. (mit)



