Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa,mencatat luas hutan kritis mencapai 22.501,11 hektar dari luas lahan di Sumbawa mencapai 393.115,60 hektar. Kondisi ini diakibatkan alih fungsi lahan untuk tanaman jagung.
“Kondisi lahan sangat kritis ini tidak bisa kita anggap enteng, karena menjadi faktor utama terjadinya bencana. Kami berkomitmen program Sumbawa Hijau Lestari (SHL) menjadi salah satu ikhtiar dalam menekan laju kerusakan hutan,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Jum’at (30/10).
Ia melanjutkan, dari segi kekritisan hutan yang berada di kawasan hutan lindung, kategori sangat kritis mencapai 7.014,88 hektare. Sementara lokasi terluas berada di Desa Plampang dengan luas 1.550,98 hektare.
Lokasi kritis kawasan hutan lindung juga berada di Kecamatan Plampang yang mencapai 22.012,74 hektare. Sementara, untuk lokasi hutan produksi yang sangat kritis mencapai 15.083,75 hektare dengan desa terluas berada di Desa Jaya Makmur seluas 2.311,55 hektare.
“Secara keseluruhan hanya 23,59 persen lahan di Sumbawa yang tidak kritis atau sekitar 92.723 hektare. Luas inilah yang perlu kita jaga agar tidak menjadi agak kritis bahkan sangat kritis dengan program SHL,” ucapnya.
Pemkab Sumbawa telah menyiapkan pola pembagian klaster menangani masalah lahan tersebut. Untuk lahan dengan kategori kritis dan sangat kritis, pihaknya menyiapkan pola penanaman pohon pionir yang cepat tumbuh, berakar kuat, dan mampu memperbaiki tanah.
Pola kedua lanjutnya, dengan penanaman terhadap lahan kategori potensi kritis dengan luas 130.900,34 hektare. Di lokasi tersebut pemerintah membutuhkan pohon revegetasi di 95 desa sasaran seluas 130.900,34 hektare.
“Di lokasi potensial ini kita akan taman jenis MPTS seperti durian, nangka, bambu yang bisa memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat tanah dengan kombinasi jagung dan sengon di lereng,” ujarnya.
Pihaknya juga akan memaksimalkan peran satgas untuk memutus rantai kerusakan hutan yang berujung pada banjir bandang dan krisis lingkungan. Menurutnya, Pemkab Sumbawa telah kanal pengaduan ‘Lapor hutan’ sebagai bentuk pengawasan yang lebih transparan. Kanal pengaduan ini bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan langsung jika terjadi pelanggaran di lapangan.
” Mari jadikan Sumbawa sebagai daerah yang diberkahi, dengan hutan yang tetap hijau dan lestari,” demikian kata Bupati. (ils)



