Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD Kota Mataram mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk menertibkan lapak dan warung yang beroperasi selama 24 jam di kawasan Jalan Udayana. Penertiban dinilai perlu dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas usaha yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya anak-anak hingga memicu kenakalan remaja dan tindak kriminalitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Hj. Zaitun, SH., mengatakan, keberadaan lapak yang beroperasi hingga larut malam perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Pasalnya, sejumlah tempat usaha tersebut dikhawatirkan disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya, seperti tempat anak-anak membolos hingga mengonsumsi minuman keras.
“Kami mendukung penegakan aturan tersebut. Karena lapak yang buka 24 jam banyak disalahgunakan, baik untuk tempat anak-anak membolos maupun tempat mengonsumsi minuman keras,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Minggu (1/11).
Menurut anggota dewan dari Dapil Ampenan ini, pembatasan jam operasional lapak dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kesempatan anak-anak berkumpul hingga larut malam. Meski demikian, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas berjualan di kawasan Udayana.
Zaitun mengakui, pengawasan Pemkot Mataram terhadap aktivitas lapak selama ini perlu ditingkatkan. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan razia secara berkala terhadap lapak-lapak di kawasan tersebut.
Pengawasan juga perlu menyasar tempat penyewaan permainan atau rental game yang dinilai banyak menjadi tujuan anak-anak dan remaja. Selain itu, kondisi penerangan jalan yang masih remang-remang di sejumlah titik Udayana juga perlu menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan kerawanan keamanan.
“Pemkot harus membentuk Satgas untuk selalu melakukan pengawasan. Kalau perlu ada razia secara bergantian, terutama pada malam hari,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di bawah umur. Menurutnya, anak-anak usia sekolah seharusnya sudah berada di rumah pada pukul 22.00 Wita. Karena itu, sosialisasi kepada orang tua perlu dilakukan secara konsisten melalui kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan.
Zaitun menegaskan, pencegahan kenakalan remaja bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
Ia mengingatkan, baik korban maupun anak-anak yang terlibat sebagai pelaku dalam kasus kekerasan sama-sama membutuhkan perhatian dan pembinaan. Anak yang terlibat sebagai pelaku juga berisiko kehilangan masa depan akibat lingkungan pergaulan yang tidak sehat.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, orang tua dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membina serta memberikan sosialisasi kepada anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (fit)



