Giri Menang (Suara NTB) – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) bakal habis kontraknya pada bulan Desember 2026. Pemkab Lobar melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) bersama OPD di lingkup Pemkab sedang mempersiapkan perpanjangan kontrak.
BKD PSDM meminta data dari OPD terkait PPPK Paruh Waktu yang bakal diperpanjang. Pantuan media di sejumlah OPD, para tenaga PPPK Paruh Waktu tampak sibuk menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat-syarat perpanjang kontrak. Mereka menyiapkan e-kinerja dan mengisi melalui aplikasi yang disiapkan Pemkab. E-Kinerja itu berisi beberapa foto mereka bekerja di kantor dilampirkan sesuai hari dan tanggal.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, dan Informasi pada BKD dan PSDM Lobar, Deny Satriawan, S.Sos., yang dikonfirmasi media terkait perpanjangan PPPK Paruh Waktu ini, menerangkan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu ini berakhir kontraknya pada Desember.
Ia mengatakan, perpanjangan kontrak belum dimulai. Tetapi pihaknya tengah menyiapkan proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu yang layak diperpanjang. Untuk persiapan proses perpanjangan kontrak ini, Pihaknya telah bersurat kepada semua OPD untuk menyiapkan data PPPK Paruh Waktu. Pihaknya minta data PPPK Paruh Waktu yang mau diperpanjang.
“Ini kami persiapkan dulu, kami bersurat ke OPD minta data siapa (PPPK Paruh Waktu) yang mau diperpanjang. Kita siapkan dulu,” kata dia.
Setelah memperoleh data dari OPD, barulah diminta melengkapi syarat untuk perpanjangan kontrak. Setelah diperpanjang, barulah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya kontrak PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang dan ditandatangani oleh kepala OPD. Jumlah PPPK Paruh Waktu sendiri mencapai 3000 orang lebih, jika mengacu usulan sebelumnya ke BKN 3.601 orang. Yang tidak bisa terbit NIP sebanyak 31 orang.
PPPK Paruh Waktu bisa saja tidak diperpanjang kalau meninggal dan mengundurkan diri. Syarat perpanjangan kontrak ini ada salah satunya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja. Selain itu ada syarat lain, nanti hal itu menunggu setelah dilakukan tahapan perpanjangan. (her)



