Tanjung (Suara NTB) – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI), akan menjadwalkan diseminasi (penyebarluasan informasi) mengenai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di NTB. Dalam agenda yang sudah direncanakan pada 25 Nopember 2026 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kota Mataram tersebut, Kabupaten Lombok Utara (KLU), disiapkan untuk menjadi narasumber.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Program dan Manajemen Pengetahuan pada Direktorat PDPPI Kementerian Keuangan RI, Agus Budi Setiawan, di Tanjung, Jumat (30/10/2026). Ia mengatakan, tujuannya ke KLU adalah untuk mengundang pimpinan pejabat di KLU yang sedang dalam proses pengajuan KPBU sebagai narasumber pada diseminasi pada akhir bulan November. Diseminasi ini diadakan Kementerian Keuangan untuk memperluas informasi mengenai skema pembiayaan alternatif oleh daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Berdasarkan Perpres No. 38 Tahun 2015, kata dia, dimungkinkan bagi daerah untuk menentukan skema pembiayaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dalam jangka panjang.
“Ya, jadi memang kedatangan kami ke KLU ini adalah untuk mengundang pimpinan pejabat di KLU yang saat ini sedang berproses mengajukan nantinya menjadi KPBU, ya. Jadi sebelum menjadi KPBU ini kan, ada beberapa fase tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ungkap Agus Budi.
Ia mengatakan, skema pembiayaan alternatif menjadi opsi yang ditempuh oleh banyak daerah di Indonesia dalam membangun infrastrukturnya. Terdapat beragam skema pembiayaan alternatif yang dapat ditempuh, seperti KPBU, pinjaman luar negeri untuk kegiatan/proyek, serta penerbitan Sukuk atau surat utang syariah untuk proyek yang memerlukan pembiayaan pada fisik bangunan.
Dalam proses pembiayaan pihak ketiga tersebut, daerah yang mengajukan akan memulai dari proses persiapan dan pendampingan dari lintas kementerian. Misalnya, untuk proses penyiapan PDF (Project Development Facility) memerlukan waktu maksimal 15 bulan. Tahap ini, daerah didampingi oleh PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) – BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Agus Budi melihat, minat pemerintah daerah (Kabupaten /Kota) di NTB untuk ber-KPBU masih sedikit. Diseminasi ini sekaligus menjadi sarana promosi bagi Dirjen PDPPI Kemenkeu untuk sekaligus mempertegas, bahwa secara regulasi, pemerintah melalui Perpres 38 tahun 2015 telah memandatkan kemungkinan skema pembiayaan melalui pihak ketiga.
Lebih lanjut, Agus Budi menyatakan, sejumlah daerah di Indonesia mulai melirik skema pembiayaan alternatif ini. Pasalnya, kendati daerah mendapat kucuran DIPA, dukungan anggaran dari Kementerian/Lembaga, hingga pembiayaan dari PAD, namun jumlah dan alokasinya masih terbatas untuk menuntaskan persoalan infrastruktur di daerah.
Direktorat PDPPI Kemenkeu, kata Agus, menawarkan skema pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha. KLUsebagai satu daerah yang sudah mengajukan dan prosesnya sudah pada tahap pendampingan PDF, akan diminta untuk menjadi salah satu narasumber dalam acara diseminasi nantinya.
Pihaknya berharap, daerah-daerah lain di Provinsi NTB, akan memiliki pandangan serta ketertarikan setelah diseminasi nantinya. Sebab, pelibatan pihak ketiga baik melalui KPBU, Pinjaman, maupun penerbitan Surat Utang, sudah diatur oleh regulasi.
Pemerintah daerah juga dapat menempuh alternatif pembiayaan melalui penerbitan Sukuk. Pinjaman berbasis Surat Utang Syariah tersebut mensyaratkan adanya fisik proyek yang bersifat produktif yang harus dibiayai. Contohnya, pembangunan Pelabuhan, Jalan Tol, pembangkit listrik tenaga uap, Central Power Plant atau infrastruktur lainnya. (ari)



