BerandaNTBLOMBOK UTARABerkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Akar-akar Lengkap

Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Akar-akar Lengkap

Tanjung (Suara NTB) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, memasuki tahapan penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram.


Keterangan Pers Humas Polres Lombok Utara, yang diterima Suara NTB, Minggu (1/11/2026) menegaskan, berkas perkara yang dinyatakan P21 merupakan salah satu bentuk keberhasilan dan komitmen Polres Lombok Utara dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, tak terkecuali menyangkut penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa.


Kapolres Lombok Utara, AKBP Muhaemin, SH., S.I.K., M.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, SH., MH., menyampaikan, penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Desa Akar-Akar berinisial AK, dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran desa pada periode 2021, 2022, dan 2023.


“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Di antaranya, kegiatan penataan lapangan umum yang diduga tidak dilengkapi pemasangan dua unit alat slingkel, pengadaan pipa HDPE ukuran 2 inci yang diduga tidak direalisasikan, pengadaan keranda yang diduga fiktif, serta pengadaan terop yang jumlah realisasinya tidak sesuai dengan perencanaan,” papar Wilandra.


Selain itu, kata dia, terdapat pula dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan diduga dibuat seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, namun tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menguasai, mengelola, menggelapkan, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran desa.


“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram, penyidik Polres Lombok Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Wilandra menegaskan bahwa Polres Lombok Utara berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.


Polres Lombok Utara juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar senantiasa mengelola anggaran secara bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO