Giri Menang (Suara NTB) – Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid aktif mengawal pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Penuh Waktu menjadi ASN. Untuk tahap awal ini, pengalihan status didahulukan bagi para guru. PPPK ini pun kemungkinan besar digaji oleh pemerintah pusat atau APBN.
“Nanti secara bertahap paruh waktu itu berpindah (beralih) ke PPPK penuh waktu,” terang Fauzan Khalid ditemui dalam sebuah kegiatan di wilayah Lobar, Jumat (30/10/2026).
Fauzan Khalid yang juga mantan Bupati Lobar dua periode itu mengatakan, untuk pengalihan dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu perlu verifikasi lagi. Verifikasi ini mengacu pada parameter yang ada. Idealnya, kata Fauzan, semua PPPK Paruh Waktu seharusnya bisa dialih status.
Dari sisi kesiapan aturan dari Kemenpan dan BKN sudah memungkinkan pengalihan status. Sesuai kebijakan pemerintah pusat, untuk pengalihan status diutamakan para guru.
Terkait besaran honor atau gaji bagi PPPK Paruh Waktu ini tergantung dari kemampuan masing-masing daerah. Menurutnya, Lobar mampu dari sisi fiskal, tetapi saat ini tengah diskusikan. Terkait gaji kemungkinan besar dari pemerintah pusat.
Artinya, gaji PPPK ini tidak akan membebani daerah. Pihaknya pun selaku komisi II mendukung skema ini dan menjadi salah satu hasil rapat dengan kementerian. Pihaknya juga mendorong alih status ini diberlakukan bagi semua PPPK Paruh Waktu. Sehingga mereka ada kepastian dan kesejahteraan. Terkait persoalan PPPK Paruh Waktu khusus Lobar, kini Pemkab dalam hal ini Wabup proaktif berkoordinasi dengannya selaku DPR RI yang juga menangani itu.
Sementara itu, para PPPK Paruh Waktu di Lobar sangat berharap wacana kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK menjadi PNS segera direalisasikan. Mereka pun sangat berharap agar diakomodir langsung menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai hasil kesepakatan kalangan DPR RI dengan Kementerian terkait.
Salah satu PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lobar yang enggan namanya dikutip, menyampaikan harapan agar kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu segera direalisasikan oleh pemerintah.
Ia telah mengabdi sejak 2009 lalu diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2026. Itu pun gaji yang diterima Rp600 ribu lalu naik Rp150 ribu menjadi Rp750 ribu.“Naik hanya Rp10 ribu sejak berlakunya BPJS ketenagakerjaan, gaji tidak seberapa. Karena itu kami berharap diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” harap dia.
Kalau diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka gaji yang diterima di atas Rp3 juta, sehingga bisa membiayai kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. (her)



