Praya (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar modal Indonesia masih memiliki fundamental yang kuat dan tidak layak diturunkan statusnya dari Emerging Market menjadi Frontier Market, apalagi Standalone Market seperti yang diusulkan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Hal ini ditegaskan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, dalam diskusi dengan media di Lombok Tengah, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Agus mengatakan, tekanan terhadap pasar saham Indonesia sepanjang 2026 tidak semata-mata dipicu rencana penurunan status oleh MSCI. Sejumlah faktor eksternal, mulai dari kebijakan suku bunga tinggi bank sentral Amerika Serikat (The Fed), ketegangan geopolitik, hingga tekanan nilai tukar rupiah, turut memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“MSCI bukan satu-satunya faktor yang menekan IHSG. Ada banyak faktor lain, termasuk kondisi ekonomi global dan geopolitik,” tegasnya.
Ia memaparkan, IHSG sempat mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa di level 9.135 pada awal Januari 2026. Namun, setelah MSCI mengumumkan rencana peninjauan status pasar modal Indonesia, tekanan jual mulai meningkat.
Pada Februari, IHSG terkoreksi 11,64 persen dengan aksi jual bersih investor asing (net sell) sekitar Rp13,5 triliun. Hingga 30 Oktober 2026, IHSG tercatat di level 5.057,05 atau mengalami penurunan sekitar 41,5 persen secara year to date.
Meski demikian, Agus menilai pasar modal Indonesia masih menunjukkan daya tahan. Pada Juli, IHSG sempat menguat 10,1 persen dengan arus dana masuk sekitar Rp1,62 triliun. Penguatan berlanjut pada Agustus sebesar 4,64 persen.
Menurutnya, kondisi fundamental perusahaan tercatat juga masih cukup kuat. Hingga 30 Oktober 2026, emiten di pasar modal Indonesia membukukan laba bersih agregat sekitar Rp392 triliun. Sekitar 74 persen emiten masih mencatatkan keuntungan.
“Artinya, secara fundamental perusahaan-perusahaan di pasar modal kita masih cukup kuat. Ini menjadi salah satu indikator bahwa pasar modal Indonesia masih memiliki daya tarik investasi,” jelasnya.
Agus juga menyoroti perbedaan penilaian lembaga penyedia indeks global terhadap Indonesia. Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengajukan konsultasi atas proposal peninjauan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Proses konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga April 2027, dengan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
Sebaliknya, FTSE Russell dan WisdomTree tetap mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market. Perbedaan penilaian tersebut menunjukkan bahwa kondisi pasar modal Indonesia tidak serta-merta dipandang negatif oleh seluruh penyedia indeks global.
“Tapi sekali lagi, ini baru proposal konsultasi. Artinya, MSCI akan berkonsultasi dengan partisipannya. Mereka melihat pasar modal Indonesia pantas atau tidak untuk turun menjadi standalone market. Dan sekali lagi itu masih proses konsultasi dan kita diberi waktu. Dan keputusannya baru akan diumumkan di akhir Juni 2027,” katanya.
Di tengah tekanan tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat reformasi integritas pasar modal. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk merespons evaluasi MSCI, tetapi juga memperbaiki transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum.
Salah satu langkah utama adalah meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan bagi emiten baru akan diberlakukan, sedangkan emiten yang sudah tercatat diberikan waktu penyesuaian secara bertahap hingga 2029, sesuai kategori kapitalisasi pasarnya. (bul)



