Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama setahun ke depan. Perpanjangan masa kerja tersebut mulai berlaku efektif bulan November ini. Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tersebut sudah disiapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK paruh waktu tersebut bertugas.
“Jadi semua PPPK paruh waktu masa kerjanya diperpanjang selama setahun sampai 2027,” sebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng Drs. H. Lalu Muliawan saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin (2/11/2026).
Muliawan menyebut, kontrak PPPK paruh waktu, memang diperbaharui atau diperpanjang setiap setahun sekali. Berbeda dengan tenaga PPPK penuh waktu yang kontraknya berlaku sampai lima tahun.
Untuk jumlah PPPK paruh waktu sendiri ada sekitar 4.600 orang lebih. Dari jumlah tersebut ada juga beberapa PPPK paruh waktu yang memutuskan untuk mengundurkan diri, sehingga kontraknya tidak diperpanjang.
Dengan perpanjangan masa kerja ini, maka para PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir lagi soal statusnya, karena sudah diperpanjang oleh pemerintah daerah. Meski saat ini belum menerima SK perpanjangan. SK-nya sedang dipersiapkan oleh masing-masing OPD tempat tenaga PPPK paruh waktu tersebut berkerja atau bertugas.
“Jadi rekan-rekan tenaga PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir lagi soal status. Silakan tetap bekerja sesuai beban tugas masing-masing,” imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Loteng ini.
Selain pembaharuan kontrak kerja, Pemkab Loteng juga sudah melakukan pengaturan kembali terkait jam kerja PPPK paruh waktu tersebut. Jadi sesuai statusnya para PPPK paruh waktu jam kerjanya berbeda dengan tenaga PPPK penuh waktu. Di mana dalam seminggu jam kerja PPPK paruh waktu terhitung hanya sekitar tiga hari saja.
Disinggung terkait rencana alih status tenaga PPPK penuh waktu maupun tenaga PPPK paruh waktu menjadi pegawai pusat, Muliawan mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Namun, yang jelas pemerintah daerah sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangannya yakni memperpanjang masa kerja PPPK, khususnya yang paruh waktu yang kontraknya memang berlaku sampai bulan Oktober 2026 kemarin.
“Soal alih status tenaga PPPK kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Soal data tenaga PPPK dan lainnya sudah dikirim melalui aplikasi yang tersedia,” tegas Asisten I Setda Loteng ini. (kir)



