BerandaEKONOMISektor Properti Anjlok, KSPSI NTB Khawatir Pengangguran dan PHK Makin Parah

Sektor Properti Anjlok, KSPSI NTB Khawatir Pengangguran dan PHK Makin Parah

Mataram (Suara NTB) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB menilai sektor properti perlu segera digerakkan kembali sebagai sumber penyerapan tenaga kerja, dan menekan potensi PHK yang makin parah.


Diketahui, pemerintah pusat menargetkan pembangunan 11.000 unit rumah di NTB pada 2026. Hingga Oktober, realisasi pembangunan baru sekitar 2.000 unit. Artinya, sekitar 9.000 unit rumah belum terealisasi, sementara pengembang masih menunggu kepastian kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan.


Kondisi ini menjadi persoalan ketenagakerjaan karena pembangunan properti melibatkan banyak tenaga kerja dan usaha pendukung. Ketika proyek belum berjalan, kebutuhan terhadap buruh dan tukang ikut menurun. Perusahaan pengembang pun menghadapi keterbatasan aktivitas usaha yang berpotensi berujung pada pengurangan karyawan.


Ketua KSPSI NTB, Yustinus Habur, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mempercepat penyelesaian kendala yang menghambat pembangunan perumahan. Menurutnya, ketika proyek-proyek pengembang tertahan, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga pekerja yang kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan.


“Perusahaan-perusahaan pengembang ini tidak bisa bergerak. Tenaga kerja yang biasanya terserap dalam jumlah besar juga tidak bisa mereka pekerjakan tahun ini. ini rawan dan erat kaitannya dengan buruh serta karyawan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini perlu menjadi perhatian pemerintah karena lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat masih terbatas.


Menurut Yustinus, laporan mengenai penghentian hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan yang terdampak kondisi usaha turut menjadi perhatian serikat pekerja. Ketika kegiatan pembangunan perumahan melambat, perusahaan tidak lagi membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang sama. Pekerja konstruksi yang biasanya mendapatkan pekerjaan dari proyek-proyek perumahan juga kehilangan kesempatan bekerja.


Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tetap perusahaan, tetapi juga buruh harian dan tukang yang menggantungkan penghasilan pada keberlangsungan proyek. Bagi kelompok pekerja ini, berhentinya satu proyek bisa langsung memutus sumber pendapatan, terlebih ketika mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan pengganti.


Karena itu, Yustinus menilai pemerintah perlu melihat sektor properti bukan semata-mata sebagai urusan investasi dan pembangunan fisik, melainkan juga sebagai salah satu instrumen untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.


Ia mendukung percepatan penyelesaian kendala yang dihadapi pengembang, termasuk kepastian kawasan yang dapat dibangun sesuai ketentuan tata ruang. Dengan adanya kepastian tersebut, pengembang diharapkan dapat kembali menjalankan proyek yang berkaitan dengan industri perumahan.
Menurutnya, persoalan pengangguran tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan. Selain mendorong investasi dan menghidupkan sektor-sektor produktif di dalam negeri.


Sektor properti, misalnya, memiliki rantai kegiatan ekonomi yang luas, mulai dari pembangunan fisik, penyediaan bahan bangunan, pengangkutan material, hingga berbagai jasa pendukung. Ketika sektor ini bergerak, peluang kerja dapat terbuka bagi masyarakat dengan beragam keterampilan.


Yustinus juga menilai aktivitas pembangunan perumahan berpotensi memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah. Karena itu, percepatan pembangunan yang tetap mengikuti ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian perlu dipandang sebagai bagian dari upaya menggerakkan perekonomian.


Sebelumnya, Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Athmaja, mengungkapkan bahwa target pembangunan 11.000 unit rumah di NTB pada 2026 belum tercapai karena pengembang masih menunggu kepastian lahan yang diperbolehkan untuk pembangunan. Hingga Oktober 2026, realisasi pembangunan baru sekitar 2.000 unit.


Persoalan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi salah satu tahapan yang perlu dituntaskan agar pengembang memperoleh kepastian mengenai kawasan yang dapat dikembangkan sesuai ketentuan. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO