Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB memutuskan untuk sementara tidak melanjutkan proses usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni H. Moh. Akri, dan Marga Harun.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda melalui surat resmi Nomor 161.3/1015/DPRD/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPW PPP NTB, H Muzihir.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara proses PAW dilakukan karena masih adanya sengketa internal di tubuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan.
Salah satu pertimbangannya adalah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15 AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 yang hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Selain itu, DPRD NTB juga menerima Keputusan DPP PPP Nomor 001/SK/DPP/W/X/2026 tanggal 11 Oktober 2026 tentang pembatalan keputusan pengesahan susunan personalia kepengurusan DPW PPP NTB masa bakti 2026–2031 dan penetapan pelaksana tugas kepengurusan.
DPRD NTB juga menerima Keputusan DPP PPP Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang pembatalan keputusan pemberhentian Moh. Akri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB sekaligus dari keanggotaan PPP.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Ketua DPRD NTB menyatakan bahwa proses PAW terhadap H. Moh. Akri dan Marga Harun saat ini belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Karena masih adanya sengketa internal DPP Partai Persatuan Pembangunan, maka untuk sementara proses Penggantian Antarwaktu (PAW) atas nama Sdr. H. Moh. Akri, S.HI dan Sdr. Marga Harun tidak dapat kami lanjutkan ke tahapan berikutnya,” demikian penegasan dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Ketua KPU Provinsi NTB, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi NTB, serta pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, kelanjutan proses PAW kedua anggota DPRD tersebut masih menunggu penyelesaian persoalan internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan.
Diketahui sebelumnya DPRD NTB menerima surat masuk dari DPW PPP NTB terkait pengantar keputusan DPP PPP tentang pemberhentian anggota DPRD dan penetapan calon pengganti antarwaktu.
Yakni untuk H. Moh. Akri, diberhentikan dan sekaligus diusulkan penggantinya adalah H. Lalu Safi’i. Sementara untuk Marga Harun, calon penggantinya adalah Muhammad Taufan.
Namun setelah DPRD NTB melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan juga menelaah sejumlah dokumen keputusan dan surat dari internal PPP yang menunjukkan adanya persoalan terkait legalitas kepengurusan serta keputusan pemberhentian anggota DPRD dari fraksi PPP tersebut. (ndi).



