BerandaNTBDiserahkan ke Jaksa, Oknum Anggota Brimob Polda NTB Ditahan

Diserahkan ke Jaksa, Oknum Anggota Brimob Polda NTB Ditahan

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menyerahkan oknum anggota Brimob Polda NTB berinisial GY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. GY sebelumnya merupakan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Selasa (3/11/2026) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dilakukan pada 28 Oktober 2026 lalu. “(Setelah pelimpahan tahap dua) tersangka langsung ditahan,” katanya. Tersangka GY kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Sebelumnya, GY dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diduga melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Atas sangkaan itu, GY dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Perkara ini sebelumnya terungkap dari adanya laporan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengatakan, tersangka GY diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka diduga melakukan hubungan badan dan terduga pelaku merekamnya. Belakangan, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammmad Kholid mengaku belum mendapat informasi apakah telah ada sidang etik terkait GY. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO