Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dari ketiga nama tersebut, ada nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan Sigit sebagai tersangka diumumkan melalui jumpa pers, di Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep, Selasa (3/11/2026).
Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua Jenderal lainnya. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol, Eko Hadi Santoso (EHS).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, dikutip dari Kompas.com.
Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.
Bukan hanya itu, penyadapan juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkasnya.
Modus Penyadapan terhadap Presiden Prabowo
Sementara itu, Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin membongkar modus operandi penyadapan tersebut. Pada kurun waktu 2025-2026, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran lampiran polisi (LP).
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujarnya.
Seharusnya, kata Asep, pemantauan atau penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2010. Di dalamnya kegiatan penyadapan harus menjamin perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Selain itu, penyadapan dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik, telah memasukkan pasal atau persangkaan pasal. Pertama, pasal 258 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Adapun ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
Selanjutnya, pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancaman penjara selama enam tahun.
Terakhir, Undang-Undang ITE terhadap pasal 32 ayat 1 dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun. (sib)



